"Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan," katanya. (Antara)
Sudah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Masih Diperiksa Polda Metro Kasus Pemerasan dan Pengancaman Dokter
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 04 Maret 2025 | 13:27 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Baim Wong Cium Wanita Lain Pakai Lidah, Nikita Mirzani Minta Maaf ke Paula Verhoeven
01 Mei 2025 | 17:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI