Pengacara Ronnald Tannur Klaim Diancam Setrum, Penyidik Kejagung Langsung Beri Bantahan Begini

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:03 WIB
Pengacara Ronnald Tannur Klaim Diancam Setrum, Penyidik Kejagung Langsung Beri Bantahan Begini
Mantan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kanan) usai sidang lanjutan kasus suap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/3/2025).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“‘Dilistrik saja, dilistrik saja, dilistrik saja.’ Namanya saya perempuan, dikerumuni beberapa penyidik penyidik disitu, pak Max mengatakan di listrik saja," ujar Lisa.

Menurut pengakuan Lisa, dirinya diperiksa penyidik hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Lisa mengaku tertekan saat menjalani pemeriksaan saat itu.

Setelahnya, Hakim Teguh bertanya pada penyidik Max untuk tetap pada keterangannya yang membantah tudingan Lisa atau mengubah pernyataannya. Namun, Max tetap pada keterangannya.

“Ya, saya tetap pada keterangan saya," tandas Max.

Suap Hakim

Sebelumnya pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.

Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Produksi Minyak Pertamina

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]

"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI