Pastikan Pesangon dan JKP Pekerja Sritex Terpenuhi, Kemnaker Ikut Awasi Prosesnya

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:04 WIB
Pastikan Pesangon dan JKP Pekerja Sritex Terpenuhi, Kemnaker Ikut Awasi Prosesnya
Ribuan buruh PT Sritex Tbk saat mengikuti Istighosah Akbar dan mimbar terbuka. [Suara.com/Ari Welianto]

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan mengwasi pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK Sritex Group. Hak-hak pekerja itu berupa pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),

Kepastian pemenuhan hak pekerja eks Sritex disampaikan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Adapun Kemnaker akan mengawasi pemenuhan hak-hak pekerja oleh kurator.

"Kita lihat apa yang dilakukan kurator aja karena itu kan udah domainnya kurator. Artinya kita tidak bisa menjangkau itu kan sudah perintah hukum ya, kurator, bukan di kita lagi. Tinggal kita sebagai pemerintah coba mengawasi kewajiban-kewajiban atau yang menjadi hak-haknya kawan-kawan buruh, terkait misalnya pesangon, kemudian hak dia mendapatkan JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan JHT," tutur Noel, Selasa (4/3/2025).

Noel menyampaikan, pihaknya juga akan mengawasi rencana kurator yang ingin kembali merekrut kembali pekerja ex Sritex dalam dua minggu ke depan.

"Kemarin kurator kan menjanjikan dua minggu ke depan ada rekrutmen baru ya. Itu kurator ya karena ini sudah domainnya di kurator ya kita tinggal menunggu aja apa yang menjadi solusi ke depan. Yang pasti kita akan mencoba memantau proses-prosesnya," kata Noel.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan para pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dipekerjakan kembali dalam waktu dua pekan ke depan.

Hal itu disampaikan Yassierli mengacu langkah yang akan dilakukan kurator.

"Dalam penanganan kasus PT Sritex group, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” kata Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Yassierli sekaligus menegaskam bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dia juga memastikan hak-hak normatif para pekerja akan tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” kata Yassierli.

Sementara itu, perwakilan Tim Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin menyampaikan pihaknya telah membuka opsi penyewaan aset perusahaan dalam rangka mempertahankan nilai aset. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi eks pekerja Sritex untuk kembali bekerja.

“Kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” kata Nurma.

Selain itu, tim kurator juga berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan hak lainnya yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan.

Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang terdampak PHK bisa kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang terkena PHK akibat kasus kepailitan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pabrik Ditutup Permanen, Pesangon Buruh Sritex Belum Dibayarkan

Pabrik Ditutup Permanen, Pesangon Buruh Sritex Belum Dibayarkan

Bisnis | Selasa, 04 Maret 2025 | 17:22 WIB

Soal Pemenuhan Hak Pekerja PT Sritex, Legislator Gerindra Usul Bentuk Pansus

Soal Pemenuhan Hak Pekerja PT Sritex, Legislator Gerindra Usul Bentuk Pansus

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 16:44 WIB

Saham SRIL di Ujung Delisting, Bursa Tunggu Keputusan Pailit Resmi

Saham SRIL di Ujung Delisting, Bursa Tunggu Keputusan Pailit Resmi

Bisnis | Selasa, 04 Maret 2025 | 16:28 WIB

Sudah Diselamatkan Pemerintah, Perwakilan Pekerja Sritex Ngadu ke DPR: Hak Pesangon Belum Diselesaikan

Sudah Diselamatkan Pemerintah, Perwakilan Pekerja Sritex Ngadu ke DPR: Hak Pesangon Belum Diselesaikan

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 15:38 WIB

Sosok HM Lukminto Pendiri Sritex, Pabrik Tekstilnya Tumbang setelah 11 Tahun Kepergiannya

Sosok HM Lukminto Pendiri Sritex, Pabrik Tekstilnya Tumbang setelah 11 Tahun Kepergiannya

Lifestyle | Selasa, 04 Maret 2025 | 15:09 WIB

Sritex Tumbang: Benarkah Impor dari China dan Vietnam Biang Keroknya?

Sritex Tumbang: Benarkah Impor dari China dan Vietnam Biang Keroknya?

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 13:32 WIB

Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!

Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!

Liks | Selasa, 04 Maret 2025 | 09:09 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB