Rapat di DPR, Gojek, Grab hingga Maxim Desak Ojol Diakui Sebagai Angkutan Penumpang dalam RUU LLAJ

Rabu, 05 Maret 2025 | 20:39 WIB
Rapat di DPR, Gojek, Grab hingga Maxim Desak Ojol Diakui Sebagai Angkutan Penumpang dalam RUU LLAJ
Ilustrasi pengemudi ojek online atau ojek berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahan penyedia jasa transportasi online seperti PT Goto Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Rapat itu sendiri digelar untuk membahas Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Salah satu usulan datang pertama dari Gojek, pihaknya meminta agar ojek online atau ojol diakui sebagai angkutan penumpang dalam regulasi RUU LLAJ.

“Kalau masukan kami di sini untuk roda dua yang sesuai dengan kondisi Indonesia yang sangat unik ini diperkenankan diperbolehkan untuk mengangkut penumpang,” kata Presiden PT Gojo Gojek Tokopedia, Chaterine Hindra Sutjahyo dalam rapat.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan Maxim dan Grab, mereka semua ingin mitranya diakui dan memiliki landasan hukum resmi sebagai transportasi umum dalam UU LLAJ.

Sementara Grab lebih spesifik ingin RUU LLAJ bisa mengakomodasi model bisnis sharing economy, nantinya kendaraan tetap merupakan aset pribadi pengemudi.

“Kami juga berharap RUU LLAJ ini juga dapat mempertimbangkan model bisnis sharing ekonomi yang sekarang berjalan di mana mengakomodasi kendaraan sebagai aset pribadi milik pengemudi kemudian yang ketiga,” kata Director of Partnerships and Business Development PT Grab Teknologi Indonesia, Kertapradana.

Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Lebih lanjut, pihak Maxim mengusulkan agar ada penerapan regulasi tarif roda empat dilakukan satu pintu lewat pemerintah pusat. Bukan tanpa sebab, pihaknya mengusulkan hal tersebut lantaran aturan tarif angkutan sewa khusus (taksi online) berbeda-beda di tiap provinsi, menyebabkan ketidakpastian bagi mitra pengemudi dan aplikator.

“Kami mengusulkan juga adanya sentralisasi regulasi tarif layanan roda empat di mana biaya operasional kendaraan atau BOK dan tarif dalam pembagian zonasi haruslah dikembalikan serta ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Head of Legal Department PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia), Dwi Putra Tama.

Baca Juga: Ojol Tuntut THR, Bagaimana Aturan Mainnya?

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), hanya kendaraan roda empat atau lebih, seperti angkot, bus, dan taksi yang diakui sebagai kendaraan umum.

Adapun sepeda motor hanya diakui sebagai kendaraan pribadi, bukan sebagai alat transportasi umum untuk mengangkut penumpang secara komersial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI