Jika tidak terdaftar, akan ada pemberitahuan bahwa data tidak ditemukan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Persyaratan Data: Pastikan NISN dan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data resmi siswa di sekolah dan Dukcapil. NISN bisa dilihat di rapor atau tanyakan ke pihak sekolah.
- Koneksi Internet: Pastikan koneksi stabil agar proses pengecekan berjalan lancar.
- Jadwal Pencairan: Pencairan PIP biasanya dilakukan dalam beberapa tahap (termin) setiap tahun.
Untuk 2025, jadwal pastinya belum dirilis secara resmi hingga Maret 2025, jadi pantau terus situs PIP atau tanyakan ke sekolah.
- Alternatif Pengecekan: Jika sulit mengakses situs, kamu bisa menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk konfirmasi status penerima.
Berdasarkan ketentuan sebelumnya (dan belum ada perubahan resmi hingga Maret 2025), besaran bantuan PIP per tahun adalah:
- SD/MI/Sederajat: Rp 450.000
- SMP/MTs/Sederajat: Rp 750.000
- SMA/MA/SMK/Sederajat: Rp 1.000.000
Nominal ini biasanya cair sekali setahun ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) siswa melalui bank yang ditunjuk (seperti BRI, BNI, atau BSI).
Jika Belum Terdaftar
Jika siswa belum terdaftar tetapi memenuhi syarat (misalnya dari keluarga miskin, pemegang KIP, atau yatim piatu), orang tua atau wali bisa mengusulkan ke sekolah. Sekolah akan meneruskan usulan ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi.
Untuk informasi terbaru atau kendala teknis, cek langsung situs PIP atau hubungi layanan bantuan Kemdikbud di nomor 1770. Semoga membantu!