"Kita di segmen satu dari DAS Ciliwung. Nah, segmen hulu ini ada di Kabupaten Bogor kemudian, segmen ke dua ada di Kota Bogor, segmen tiganya Kabupaten lagi, segmen empatnya Depok, segmen lima dan enemnya di Daerah Khusus Jakarta," terangnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan akan mengembalikan alam Jawa Barat seperti semula sesuai dengan penataan ruang. Hal itu demi menyelamatkan warga Jawa Barat dan Jakarta.
"Untuk itu juga kami akan berkoordinasi dengan Gubernur Jakarta untuk membicarakan ini karena Jawa Barat itu palang pintunya Jakarta dan paling utamanya warga di Jakarta, jangan lagi bangun bangunan villa dan sejenisnya di Puncak," tegas Dedi.
Menanggapi maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Rudy Susmanto dengan tegas mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam memberikan izin.
Ia mengaku akan lebih selektif dalam mengeluarkan berbagai izin, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan di Kabupaten Bogor.
"Saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali," ungkap Rudy.
Kini, tahapan pengurusan izin, setelah melalui mekanisme di SKPD masing-masing dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), lalu perlu persetujuan kepala daerah.
Tak hanya itu, Rudy juga akan mengevaluasi berbagai izin yang sudah kadung diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Bentrok Berdarah Pendukung Cabup di Puncak Jaya Papua: Rumah-rumah Dibakar, 1 Orang Tewas!