Menurut JK, pengadaan LNG yang dilakukan Karen berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, yang ditujukan kepada PT Pertamina.
Dalam aturan itu, JK menyebut ada instruksi untuk Pertamina agar mencapai sasaran kebijakan energi nasional. Antara lain mewujudkan energi (primer) mix yang optimal pada 2025, dengan peranan gas bumi menjadi lebih 30 persen terhadap konsumsi energi nasional.
JK menjelaskan, instruksi tersebut juga seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.
“Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintahan saat itu,” jelasnya.
Bandingkan Dengan Seluruh BUMN Karya yang Merugi
JK berujar bahwa perusahaan seperti halnya Pertamina wajar bila rugi saat menjalankan bisnis, termasuk LNG. Potensi tersebut karena banyak faktor salah satunya saat pandemi covid-19 pada 2020 silam.
Menurut JK, bila semua perusahaan rugi harus dihukum, kata dia, maka seluruh BUMN Karya juga harus dihukum.
“Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau Dirut Pertamina dihukum, kita bertindak terlalu menganiaya. Ini bahaya, orang tidak mau bekerja di perusahaan negara, tidak ada lagi orang berani berinovasi,” jelasnya.