Ngotot Minta Dibebaskan, Eksepsi Tom Lembong: Dakwaan Jaksa Bisa Disebut Kriminalisasi Hukum!

Kamis, 06 Maret 2025 | 15:26 WIB
Ngotot Minta Dibebaskan, Eksepsi Tom Lembong: Dakwaan Jaksa Bisa Disebut Kriminalisasi Hukum!
Tom Lembong saat menjalani sidang kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir langsung membacakan eksepsi kliennya setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Dalih eksepsi itu dibackan karena Tom Lembong dianggap sudah terlalu lama berada dalam tahanan usai berstatus sebagai tersangka. 

“Mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan,” kata Ari dalam sidang.

Dalam eksepsinya, Ari menyebut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak jelas.

“Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan,” ucap Ari.

“Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika akan muncul ketidakpastian hukum, baik yang terjadi saat ini, maupun di hari yang akan datang,” tambah dia.

Dengan begitu, Ari meminta majelis hakim untuk tidak menerima seluruh dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan membebaskan Tom Lembong dari tahanan.

Pengacara terdakwa Tom Lembong saat membacakan eksepsi untuk menepis dakwaan jaksa penuntut umum. (Suara.com/Dea)
Pengacara terdakwa Tom Lembong saat membacakan eksepsi untuk menepis dakwaan jaksa penuntut umum. (Suara.com/Dea)

“Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari.

“Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” lanjut dia.

Tak hanya itu, Ari juga meminta JPU agar membersihkan dan merehabilitasi nama baik kliennya usai dibebaskan.

Baca Juga: Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp515,4 Miliar, Dakwaan Jaksa: Tom Lembong Tak Memperkaya Diri Sendiri

Dakwaan Jaksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI