Viral! Amplop Coklat Terselip di Meja Saat Rapat Komisi VI DPR dengan Pertamina

Bangun Santoso

Rabu, 12 Maret 2025 | 15:11 WIB
Viral! Amplop Coklat Terselip di Meja Saat Rapat Komisi VI DPR dengan Pertamina
Viral! Amplop Coklat Terselip di Meja Saat Rapat Komisi VI DPR dengan Pertamina. (bidik layar video)

Suara.com - Sebuah potongan video viral di media sosial. Dalam video itu menampilkan momen yang mengundang tanya, yakni penampakan amplop warna coklat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.

Salah satu akun yang mengunggah video itu adalah akun Instagram @wisataistimewa. Dalam narasinya disebutkan 'amplop coklat di bawah meja saat sidang di Senayan, netizen heboh'.

Diketahui, RDP antara Komisi VI DPR RI dan Pertamina digelar pada Senin 10 Maret 2025 lalu. Potongan video yang diunggah di media sosial ini menampilkan suasana rapat antara Komisi VI DPR RI dengan Pertamina.

Dalam video tersebut, terlihat seseorang menyelipkan amplop coklat di bawah meja setelah melakukan tanda tangan.

Salah satu anggota DPR tampak mengenakan batik emas, sementara seorang lainnya berbicara di depan mikrofon.

Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya gerakan tangan seseorang yang diduga menyelipkan amplop ke bawah meja.

Kontan unggahan ini segera menarik perhatian publik, dengan berbagai spekulasi mengenai isi amplop coklat tersebut.

Netizen pun ramai membahas dugaan praktik korupsi atau suap yang mungkin terjadi dalam rapat tersebut.

“Wih ko ada apa itu yang tiba-tiba nyelip,” tulis salah warganet.

baca juga

Warganet lain bahkan sampai mentag akun resmi Partai Gerindra. "Tolong sampaikan ke Pak Presiden Prabowo kejadian ini," tulisnya.

"Itu uang lelah buat buka puasa," timpal netizen lain.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak DPR RI maupun Pertamina terkait video tersebut.

Tunjangan Anggota DPR

Untuk diketahui, per tanggal 1 Oktober 2024, anggota DPR RI periode 2024–2029 secara resmi dilantik di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan.

Selain menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, mereka juga menerima berbagai tunjangan yang cukup besar. Tunjangan tersebut mencakup beberapa komponen, seperti biaya perjalanan untuk kepentingan dinas, tunjangan terkait fungsi dan pengawasan anggaran, serta tunjangan jabatan.

Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Sejarah lembaga DPR sendiri sudah dimulai sejak Indonesia merdeka, dengan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tahun 1945.

Adapun regulasi terkait hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada masa DPR Gotong Royong (DPR GR).

Dalam aturan tersebut, tunjangan representatif untuk Ketua DPR GR saat itu ditetapkan sebesar Rp500, sementara biaya penginapan untuk perjalanan dinas disesuaikan dengan harga kuitansi, yakni Rp125 untuk hotel dan Rp100 untuk losmen.

Lebih dari enam dekade berlalu, besaran tunjangan bagi anggota DPR RI mengalami perkembangan yang signifikan. Berikut rincian gaji pokok yang diterima:

  • Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan
  • Anggota DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR yang juga menjabat sebagai Ketua: Rp5.040.000 per bulan

Tunjangan Melekat

Tunjangan pasangan (10% dari gaji pokok):

  • Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
    Wakil Ketua DPR: Rp462.000 per bulan
    Ketua DPR: Rp504.000 per bulan

Tunjangan anak (maksimal untuk 2 anak, masing-masing 2% dari gaji pokok):

  • Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp184.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp201.600 per bulan
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan jabatan:

  • Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp18.900.000 per bulan
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan kehormatan:

  • Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi:

  • Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran:

  • Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.500.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp5.250.000 per bulan

Fasilitas lainnya:

  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Biaya Perjalanan Dinas:

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp5.000.000 per hari
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp4.000.000 per hari
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp4.000.000 per hari
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp3.000.000 per hari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oplosan BBM, Skandal Avtur Diduga dari Pertamina Viral: Insiden Lawas Diungkit, Pesawat Gagal Mendarat

Oplosan BBM, Skandal Avtur Diduga dari Pertamina Viral: Insiden Lawas Diungkit, Pesawat Gagal Mendarat

Otomotif | Rabu, 12 Maret 2025 | 14:51 WIB

Kejagung Geledah Terminal BBM Plumpang, Sita 17 Boks Dokumen

Kejagung Geledah Terminal BBM Plumpang, Sita 17 Boks Dokumen

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 12:49 WIB

Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati

Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 12:20 WIB

Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 11:28 WIB

Bos Pertamina Memang Sengaja 'Ngumpet' Setelah Huru-hara Dugaan Kasus Korupsi

Bos Pertamina Memang Sengaja 'Ngumpet' Setelah Huru-hara Dugaan Kasus Korupsi

Bisnis | Rabu, 12 Maret 2025 | 11:05 WIB

Bos Pertamina Kena 'Damprat' Anggota DPR Gegara BBM Oplosan

Bos Pertamina Kena 'Damprat' Anggota DPR Gegara BBM Oplosan

Bisnis | Rabu, 12 Maret 2025 | 10:18 WIB

Legislator PDIP Desak Pertamina Beri Pertamax Gratis ke Masyarakat untuk Ganti Rugi

Legislator PDIP Desak Pertamina Beri Pertamax Gratis ke Masyarakat untuk Ganti Rugi

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 17:49 WIB

Terkini

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB