Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjut ke Tahap Pembuktian
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:09 WIB

BERITA TERKAIT
Geram Skandal MinyaKita Sunat Takaran, Susi Pudjiastuti: Bubarkan Kementerian Perdagangan!
12 Maret 2025 | 12:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI