Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Kamis, 13 Maret 2025 | 15:32 WIB
Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
Kuasa hukum keluarga Rico Sempurna Pasaribu, Irvan Saputra (kanan) di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Suara.com - Kasus pembakaran yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya terus bergulir. Kini, persidangan telah memasuki tahap penuntutan.

Keluarga korban, melalui Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menuntut hukuman mati bagi para pelaku.

"Eva Meliani Pasaribu, anak korban, meminta kepada JPU untuk memberikan tuntutan mati," tegas Irvan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).

Kasus ini bermula pada insiden pembakaran rumah Rico yang diduga direncanakan secara matang.

Para terdakwa, yang diutus oleh Koptu HB ,seorang tersangka pemilik lapak judi, diketahui telah melakukan pemantauan lokasi sebelum aksi pembakaran.

Menurut kesaksian tetangga, korban sempat berteriak histeris meminta pertolongan sebelum akhirnya tewas akibat luka bakar dan keracunan karbon monoksida.

"Para saksi menjelaskan jika mereka mendengar suara minta tolong dari TKP," ungkap Irvan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli laboratorium, forensik, dan dokter forensik untuk memperkuat kasus tersebut.

Kedua ahli menyimpulkan bahwa kebakaran rumah Rico bukanlah kecelakaan, melainkan tindakan kesengajaan.

baca juga

Dokter forensik juga menegaskan bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat keracunan karbon monoksida sebelum tubuh mereka terbakar.

Koptu HB, yang diduga sebagai otak di balik pembakaran, membantah keterlibatannya dalam bisnis judi.

Namun, keterangan para terdakwa di persidangan dinilai tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Hal ini memperberat posisi terdakwa karena dianggap mengelak dari fakta yang ada," katanya.

Proses Hukum yang Berlarut

Keluarga korban bersikeras bahwa para terdakwa layak dihukum mati mengingat kejahatan yang dilakukan sangat keji dan terencana.

Keluarga korban wartawan Rico Sempurna Pasaribu memberikan keterangan setelah melapor ke Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) di Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/7/2024). (ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)
Keluarga korban wartawan Rico Sempurna Pasaribu memberikan keterangan setelah melapor ke Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) di Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/7/2024). (ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)

Namun, proses hukum sempat terhambat karena JPU belum menerima rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung. Sidang yang seharusnya digelar pada 10 Maret 2025 terpaksa ditunda.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan wartawan yang diduga menjadi korban pembunuhan akibat pemberitaannya.

Keluarga Rico berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.

Sebelumnya diberitakan, sidang kasus pembunuhan wartawan Medan Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya, istri, anak, dan cucu, kembali digelar di Kabupaten Karo pada 16 Desember 2024 silam.

Dalam persidangan sempat disebutkan nama seorang oknum TNI berpangkat Koptu Herman Bukit atau HB oleh terdakwa Bebas Ginting alias Bulang sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Sidang saat itu beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Bebas Ginting yang menyampaikan kepada penasihat hukumnya bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Informasi itu kemudian disampaikan oleh penasihat hukum kepada majelis hakim di persidangan.

Bebas Ginting menyebutkan nama 'Bukit' -yang diketahui merujuk pada Herman Bukit atau Koptu HB- seorang oknum TNI yang diduga memiliki bisnis judi tembak ikan.

"Bukit yang disebutkan oleh penasehat hukum terdakwa diduga mengarah kepada Oknum TNI yang kerap disebutkan dalam proses pemeriksaan bahkan disertakan namanya dalam kronologis dakwaan, yakni Herman Bukit atau Oknum TNI yang diduga pemilik bisnis judi tembak ikan yang diberitakan oleh Almarhum Rico Sempurna Pasaribu," kata pengacara LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

LBH Medan kemudian mendesak POMDAM I/Bukit Barisan segera menetapkan status hukum terhadap Koptu Herman Bukit.

Pihak LBH Medan menyatakan bahwa pengakuan terdakwa di persidangan merupakan bukti kuat yang tidak bisa diabaikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Oknum TNI Koptu Herman Bukit Disebut di Sidang Pembunuhan Wartawan Rico, LBH Medan Minta Segera Ditangkap

Nama Oknum TNI Koptu Herman Bukit Disebut di Sidang Pembunuhan Wartawan Rico, LBH Medan Minta Segera Ditangkap

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 21:19 WIB

Misteri Kematian Rico Pasaribu Terkuak? Sidang Perdana Besok, Peran Koptu HB Jadi Sorotan

Misteri Kematian Rico Pasaribu Terkuak? Sidang Perdana Besok, Peran Koptu HB Jadi Sorotan

News | Minggu, 24 November 2024 | 18:55 WIB

LPSK Akhirnya Beri Perlindungan Ke Keluarga Dan Saksi Kasus Tewasnya Jurnalis Rico Sempurna

LPSK Akhirnya Beri Perlindungan Ke Keluarga Dan Saksi Kasus Tewasnya Jurnalis Rico Sempurna

News | Sabtu, 27 Juli 2024 | 06:15 WIB

Terkini

Ancaman Serius Bagi Toleransi Beragama! DPR Kecam Penolakan Gereja di Palu

Ancaman Serius Bagi Toleransi Beragama! DPR Kecam Penolakan Gereja di Palu

News | Sabtu, 26 September 2026 | 12:04 WIB

Drama Reborn Rich, Balas Dendam dan Intrik Rahasia Cucu Konglomerat Korea

Drama Reborn Rich, Balas Dendam dan Intrik Rahasia Cucu Konglomerat Korea

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 12:00 WIB

Sihir King Nassar di PestaPora 2026: Saat Dangdut Naik Kelas dan Menghipnotis Gen Z

Sihir King Nassar di PestaPora 2026: Saat Dangdut Naik Kelas dan Menghipnotis Gen Z

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 11:59 WIB

Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit

Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 11:58 WIB

5 Moisturizer untuk Mencegah Penuaan Dini di Usia 20-an, Mulai Rp40 Ribuan

5 Moisturizer untuk Mencegah Penuaan Dini di Usia 20-an, Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:43 WIB

Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Perubahan?

Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Perubahan?

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 11:30 WIB

Rp11 Triliun untuk Rekening Massal: Kebijakan Publik Kehilangan Prioritas?

Rp11 Triliun untuk Rekening Massal: Kebijakan Publik Kehilangan Prioritas?

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 11:30 WIB

Arab Saudi Tembak Jatuh 2 Drone Houthi yang Mengincar Wilayah Riyadh

Arab Saudi Tembak Jatuh 2 Drone Houthi yang Mengincar Wilayah Riyadh

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:29 WIB

Kenangan Surya Paloh Pernah Larang Guruh Soekarnoputra Jadi Ketum Partai

Kenangan Surya Paloh Pernah Larang Guruh Soekarnoputra Jadi Ketum Partai

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:26 WIB

Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 11:21 WIB

×