Suara.com - Mantan Direktur Utama (dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan iklan.
Selain Yuddy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, dan tiga pihak swasta yakni Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Sosok Yuddy Renaldi
Yuddy Renaldi lahir di Bogor, Jawa Barat, pada tahun 1964. Ia merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 1990.
Dia melanjutkan pendidikan pascasarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWI Jakarta dengan meraih gelar Magister Manajemen pada tahun 2000.
Kariernya sebagai seorang bankir dimulai dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Setelah itu, ia bergabung dengan Bank Mandiri.
Karier Yuddy di Bank Mandiri cukup moncer. Pada periode 2013-2016, Yuddy dipercaya menjabat sebagai Group Head Special Asset Management II Bank Mandiri. Lalu, di tahun 2016-2017, ia menduduki posisi Group Head Subsidiaries Management.
Lepas dari Bank Mandiri, Yuddy bergabung ke Bank BNI pada 2017-2019 dan menjabat sebagai Executive Vice President (SEVP) Remedial & Recovery Bank BNI.
Baca Juga: Dari Bankir ke Tersangka KPK, Jejak Kekayaan Yuddy Renaldi Jadi Sorotan
Berkat pengalamannya yang luas, pada tahun 2019 Yuddy dipercaya menempati posisi sebagai Direktur Utama Bank BJB.
Harta Kekayaan
Ditilik dari LHKPN di situs elhkpn.kpk.go.ig, Yuddy Indrawan terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun 2023 ketika masih menjadi Dirut BJB.
Dari LHKPN itu, tercatat jumlah harta kekayaan Yuddy Indrawan total mencapai Rp66 miliar lebih atau Rp66.515.923.145.
Rinciannya, Yuddy memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak empat bidang yang nilai asetnya mencapai Rp12,5 miliar.
Lalu dia memiliki lima unit kendaraan bermotor yaitu mobil Honda HRV 1.5 E CVT Tahun 2016, mobil Honda ALL NEW CRV 1.5 TURBO PRESTIGE Tahun 2018, mobil MERCEDEZ BENZ C250 Tahun 2016, mobil MINI COOPER JOHN COOPER Tahun 2016 dan motor HARLEY DAVIDSON SPORTSTER 48 HARD CANDY Tahun 2020.
Total nilai lima unit kendaraan bermotor yang mewah ini sebesar Rp2.007.000.000. Lalu ada harta bergerak lainnya sebesar Rp1,29 miliar, lalu ada surat berharga senilai Rp2,44 miliar. Kemudian ada kas dan setara kas sebesar Rp48 miliar.
Peran Yuddy di Korupsi Iklan
Penyidik KPK memperkirakan keuangan negara mengalami kerugian sekitar Rp222 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada periode 2021-2023.
"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025) dikutip dari ANTARA.
Budi mengungkapkan anggaran iklan BJB dalam periode tersebut di atas sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar, kemudian dari Rp300 miliar tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya,
"Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Budi menerangkan tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.
Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.
"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," ujarnya.
Atas perbuatannya kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.