Dasco Desak Hukuman Berat untuk Eks Kapolres Ngada: Selain Pidana, Harus Dipecat

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:35 WIB
Dasco Desak Hukuman Berat untuk Eks Kapolres Ngada: Selain Pidana, Harus Dipecat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong Polri memberikan hukuman berat kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, Dasco juga mendukung Fajar dipecat dari institusi korps baju cokelat tersebut.

"Tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti harus dilakukan, disertai dengan, saya pikir harus di selain pidana juga harus dipecat dari Polri," kata Dasco di Kawasan Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

Namun, Dasco mengatakan bahwa Komisi III DPR tidak perlu memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa yang dilakukan Polri terhadap Fajar sudah sangat tepat.

"Nggak (perlu dipanggil Kapolri), saya pikir langkah yang dilakukan Polri sudah tepat bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya," katanya.

Sebelumnya, Polri bakal melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Sidang tersebut dilakukan, lantaran AKBP Fajar telah terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Fajar juga melakukan perekaman, menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan itu ke dunia maya.

baca juga

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri, Fajar telah melakukan pencabulan terhadap empat orang.

Tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara seorang lainnya berusia dewasa.

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia.
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia.

"Anak 1 usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun, dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun. Sehingga ini bisa diketahui pada konteks sebagai anak dan orang dewasanya,” kata Truno saat di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Kemudian, lanjut Truno, Fajar telah ditaruh di tempat khusus (patsus) sejak tanggal 24 Februari. Sementara itu, saat ini telah ada 16 orang yang diperiksa.

Sejumlah 4 saksi yang juga merupakan korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, serta 1 orang dokter, dan ibu korban anak 1.

Sementara itu, sidang KEPP AKBP Fajar bakal dilakukan pada Senin (17/3) mendatang.

"Terhadap pasal yang dilanggar dengan itu maka dilakukan melaksanakan gelar perkara ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan dengan kategori pelanggaran kode etik berat," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis

Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:13 WIB

Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia

Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 15:03 WIB

Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Dicurigai Cari Cuan Lewat Video Porno Anak: Buat Beli Narkoba?

Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Dicurigai Cari Cuan Lewat Video Porno Anak: Buat Beli Narkoba?

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 13:10 WIB

Terkini

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

×