RUU TNI: Prajurit Aktif Bisa Duduki 16 Lembaga Negara, Kejagung Termasuk?

Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:03 WIB
RUU TNI: Prajurit Aktif Bisa Duduki 16 Lembaga Negara, Kejagung Termasuk?
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin. [Suara.com/Dea]

Menurutnya, semua itu mencerminkan bahwa proses pembentukan perundangan-undangan yang serampangan kemudian terlalu terburu-buru.

Bahkan, tanpa kemudian memperhatikan asas partisipasi publik.

"Kami juga sadar sebenarnya, meskipun Komisi I sudah menggelar RDPU dan melakukan pendapat dengan berbagai macam pihak, tapi kami rasa ada banyak catatan-catatan yang harus juga didiskusikan di antara fraksi-fraksi dalam komisi gitu ya," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI