
"Implikasi dari kewenangan ini, kita tahu persis dampak yuridisnya. Yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Hak asasi manusia bisa terganggu karena persoalan kewenangan yang tidak jelas," katanya.
Ia menilai bahwa hukum harus clear dan precise, yakni jelas, tepat, dan akurat.
Artinya, memiliki kewenangan jelas tanpa ambigu setiap instansi.
Sebab, menurutnya, kewenangan harus limitatif. Apabila tidak, justru akan terjebak dalam perebutan kewenangan yang tak jelas arah tujuannya.
Namun, Deni mengingatkan untuk memberikan kewenangan dalam Sistem Hukum Indonesia dengan penuh kehati-hatian.
"Jangan biarkan kewenangan kemana-mana. Kalau satu, ya satu. Jangan ada frasa 'dan lain-lain' yang membuat kewenangan itu kabur dan tidak terarah," katanya.