RUU KUHAP: Maqdir Ismail Usul Polri Pegang Kendali Penyidikan, Jaksa Fokus Penuntutan

Sabtu, 15 Maret 2025 | 17:40 WIB
RUU KUHAP: Maqdir Ismail Usul Polri Pegang Kendali Penyidikan, Jaksa Fokus Penuntutan
Pengamat dan Praktisi Hukum Maqdir Ismail. [Suara.com/Bagaskara]
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 8 Poin Krusial Diperhatikan di RUU KUHAP. (Suara.com/Bagaskara)
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 8 Poin Krusial Diperhatikan di RUU KUHAP. (Suara.com/Bagaskara)

"Implikasi dari kewenangan ini, kita tahu persis dampak yuridisnya. Yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Hak asasi manusia bisa terganggu karena persoalan kewenangan yang tidak jelas," katanya.

Ia menilai bahwa hukum harus clear dan precise, yakni jelas, tepat, dan akurat.

Artinya, memiliki kewenangan jelas tanpa ambigu setiap instansi.

Sebab, menurutnya, kewenangan harus limitatif. Apabila tidak, justru akan terjebak dalam perebutan kewenangan yang tak jelas arah tujuannya.

Namun, Deni mengingatkan untuk memberikan kewenangan dalam Sistem Hukum Indonesia dengan penuh kehati-hatian.

"Jangan biarkan kewenangan kemana-mana. Kalau satu, ya satu. Jangan ada frasa 'dan lain-lain' yang membuat kewenangan itu kabur dan tidak terarah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI