RUU KUHAP: Maqdir Ismail Usul Polri Pegang Kendali Penyidikan, Jaksa Fokus Penuntutan

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 15 Maret 2025 | 17:40 WIB
RUU KUHAP: Maqdir Ismail Usul Polri Pegang Kendali Penyidikan, Jaksa Fokus Penuntutan
Pengamat dan Praktisi Hukum Maqdir Ismail. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Pengacara Maqdir Ismail menilai tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya tetap pada kepolisian.

Sedangkan, Kejaksaan tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri saja. Penuntut Umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025)

Meski begitu, ia mengatakan bahwa jaksa bisa saja diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan penyidikan suatu perkara.

"Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan," ujar pengacara yang kini membela Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan itu.

Lebih lanjut, Maqdir juga menilai bahwa semua proses penyidikan sebaiknya dilakukan oleh Penyidik Polri sehingga tidak ada lagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Menurut dia, sebaiknya fungsi PPNS adalah menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli dalam penyidikan karena pengetahuan mereka secara khusus terhadap hal tertentu.

"Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan."

Sehingga untuk penyidikan tetap dilakukan pihak yang memiliki kapasitas dalam melakukannya.

baca juga

"Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh Penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS," tutur Maqdir.

Hakim Pengawas

Namun, Maqdir mengusulkan adanya hakim pengawas dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan sesuai hukum sebelum masuk pada persidangan di pengadilan.

"Dalam rangka memastikan pekerjaan Penyidikan dan Penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di Pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Prof Deni SB Yuherawan menilai potensi tumpang tindih kewenangan sangat mungkin dengan meninjau pada Pasal 6 RUU KUHAP.

Sebab dalam pasal itu disebutkan bahwa penyidik merupakan pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu, yang diberi kewenangan melakukan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius

Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 02:00 WIB

Surat Terbuka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Komisi III DPR, Desak 8 Poin Krusial Diperhatikan di RUU KUHAP

Surat Terbuka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Komisi III DPR, Desak 8 Poin Krusial Diperhatikan di RUU KUHAP

News | Senin, 10 Februari 2025 | 17:15 WIB

Azas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP Disorot, Dinilai Berpotensi Terjadinya Abuse Of Power

Azas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP Disorot, Dinilai Berpotensi Terjadinya Abuse Of Power

News | Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:12 WIB

Terkini

Ulasan Film Her: Kisah Cinta yang Mengajak Merenungkan Hubungan Manusia dan Teknologi

Ulasan Film Her: Kisah Cinta yang Mengajak Merenungkan Hubungan Manusia dan Teknologi

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:35 WIB

Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner

Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:33 WIB

Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026

Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:31 WIB

ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta

ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:30 WIB

Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt

Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:28 WIB

Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class

Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:18 WIB

Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111

Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:18 WIB

Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker

Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:14 WIB

Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan

Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:14 WIB

GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia

GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:10 WIB

×