Apakah Karyawan Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 16 Maret 2025 | 11:31 WIB
Apakah Karyawan Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi THR. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(Masa kerja (bulan)/12) × 1 bulan upah

Sebagai contoh, jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:

(6/12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Perhitungan THR ini didasarkan pada upah pokok ditambah tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan tidak tetap.

Selain itu, ada beberapa kondisi khusus terkait hak pekerja atas THR. Pekerja yang mengalami PHK dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR, kecuali bagi pekerja kontrak (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya.

Ilustrasi THR (Pixabay/ekoanug)
Ilustrasi THR (Pixabay/ekoanug)

Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut juga berhak mendapatkan THR di perusahaan baru jika belum menerimanya di perusahaan sebelumnya.

Jika pengusaha tidak membayarkan THR sama sekali, maka dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Nah, Apakah Karyawan Resign Dapat THR?

Selain PHK, salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja adalah karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Agar pengunduran diri sah secara hukum, karyawan harus memenuhi beberapa syarat, seperti mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal efektif resign, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap menjalankan kewajibannya hingga hari terakhir bekerja.

Baca Juga: Airlangga Ingatkan Deadline Pengusaha Bayar THR: Lebih Cepat, Lebih Baik

Berdasarkan Permenaker 6/2016, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR untuk tahun berjalan.

Oleh karena itu, jika karyawan tetap mengundurkan diri dalam jangka waktu tersebut, perusahaan tetap wajib membayarkan THR.

Namun, bagi karyawan kontrak atau pekerja dengan PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya, THR tidak menjadi hak yang harus diberikan.

Dengan demikian, hak atas THR bagi karyawan yang resign bergantung pada status hubungan kerja dan waktu efektif pengunduran diri. Jika karyawan tetap mengundurkan diri dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, mereka tetap berhak atas THR.

Namun, karyawan kontrak yang masa kerjanya selesai sebelum hari raya tidak mendapatkan THR. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami status hubungan kerjanya dan meninjau aturan yang berlaku sebelum mengambil keputusan resign.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI