Mantan Gubernur Malut AGK Meninggal Dunia, KPK Fokus pada Asset Recovery

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 17 Maret 2025 | 08:11 WIB
Mantan Gubernur Malut AGK Meninggal Dunia, KPK Fokus pada Asset Recovery
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini fokus pada pengembalian aset negara atau asset recovery setelah mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) meninggal dunia. Abdul Gani sudah jadi tersangka dan telah dinyatakan bersalah dalam perkara ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik Biro Hukum KPK dan pimpinan KPK melakukan koordinasi mengenai mekanisme tindak lanjut perkara ini, khususnya soal asset recovery.

“Kita juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan ada jaksa pengacara negara (JPN) dan lainnya,” kata Asep kepada wartawan, dikutip pada Senin (17/3/2025).

Dia menegaskan bahwa KPK kini fokus agar uang negara yang diduga dikorupsi oleh AGK bisa dikembalikan. Hal itu disebut masih dalam proses.

“Yang terpenting adalah uang negara yang kita duga dikorupsi oleh yang bersangkutan, itu harus bisa kita tarik kembali,” ujar Asep.

Abdul Gani Meninggal

Sebelumnya Abdul Gani Kasuba meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Boesoeirie Ternate, Maluku Utara pada Jumat (14/3/2025).

Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK kemudian menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali Fikri saat menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebut pihaknya memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan AGK sebagai tersangka kasus TPPU.

baca juga

“Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan memgatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga lebih dari Rp 100 miliar,” ungkap Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).

Di sisi lain, AGK dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Ternate.

KPK saat merilis kasus korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dkk. (Suara.com/Yaumal)
KPK saat merilis kasus korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dkk. (Suara.com/Yaumal)

Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, AGK juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.

“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Noh di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024).

“Apabila dari hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harun menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara,” tambah dia.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka lain yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub. Keduanya diduga menjadi pemberi suap AGK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanpa Teks, Momen Edelyn Laos Pidato Pakai Bahasa Inggris Saat Pelantikan Sherly Tjoanda Dipuji

Tanpa Teks, Momen Edelyn Laos Pidato Pakai Bahasa Inggris Saat Pelantikan Sherly Tjoanda Dipuji

Lifestyle | Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:57 WIB

Pesona Sherly Tjoanda Dimakeup, Videonya Ditonton Jutaan Kali

Pesona Sherly Tjoanda Dimakeup, Videonya Ditonton Jutaan Kali

Lifestyle | Selasa, 25 Februari 2025 | 19:28 WIB

Retreat Kepala Daerah, Gubernur Paling Kaya Sherly Tjoanda Tampil Anggun Berseragam Loreng

Retreat Kepala Daerah, Gubernur Paling Kaya Sherly Tjoanda Tampil Anggun Berseragam Loreng

News | Jum'at, 21 Februari 2025 | 20:32 WIB

Intip Gurita Bisnis Sherly Tjoanda, Kini Jadi Gubernur Terkaya Versi LHKPN

Intip Gurita Bisnis Sherly Tjoanda, Kini Jadi Gubernur Terkaya Versi LHKPN

Lifestyle | Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:40 WIB

Fantastis! Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Geser 33 Gubernur Lainnya

Fantastis! Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Geser 33 Gubernur Lainnya

Video | Senin, 24 Februari 2025 | 08:00 WIB

Terkini

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB