Amnesty Internasional: Polemik Revisi UU TNI Dipicu Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab

Bangun Santoso | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 17 Maret 2025 | 10:41 WIB
Amnesty Internasional: Polemik Revisi UU TNI Dipicu Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab
Teddy Indra Wijaya saat pelantikan sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). [Suara.com/Novian]

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid berpandangan, jika gejolak revisi Undang-Undang TNI dipicu dari kebijakan pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet.

Di mana sejak awal pelantikannya, posisi Letkol Teddy yang saat itu masih berpangkat Mayor menuai banyak protes publik lantaran masih anggota TNI aktif.

"Sekretaris kabinet ini adalah posisi setingkat menteri yang sudah seringkali diduduki oleh politisi, terakhir Pramono Anung itu politisi PDIP. Jadi jabatan politis. Undang-undang TNI melarang anggota TNI ditempatkan di dalam jabatan politis," kata Usman dalam diskusi online bersama Koreksi, Minggu (16/3/2025) malam

"Jadi jelas sekali apa yang dilakukan oleh Presiden Prabowo, itu melanggar prinsip larangan TNI untuk duduk di dalam jabatan politis," imbuhnya.

Usman menyampaikan, bahwa prajurit TNI hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Sementara Teddy, belum memenuhi syarat tersebut, bahkan belum lama ini justru naik pangkat dari Mayor menjadi Letkol.

Namun, dalam UU TNI saat ini, ada juga jabatan sipil yang boleh diampu oleh prajurit TNI aktif. Usman menekankan bahwa jabatan sekretaris kabinet tidak masuk dalam daftar tersebut.

Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 UU TNI, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Yang diberikan kepada Teddy bukanlah termasuk di dalam 10 kantor yang ada dalam undang-undang TNI. Jadi rule of law itu harus kita hormati. Bahkan kalau kita mau mengatakan pengangkatan Mayor Teddy ada dasar hukumnya yaitu peraturan Presiden nomor 148 tahun 2024. Itu juga keliru. Karena dibuat setelah ada protes," terang Usman.

Diketahui, dalam Pepres itu kemudian disebutkan bahwa jabatan sekretaris kabinet yang melekat pada Teddy saat ini dibuat seolah-olah ada di bawah sekretariat militer yang memang diperbolehkan dalam UU TNI.

Kendati begitu, Usman tetap mengkritisi kalau Perpres yang dikeluarkan Prabowo itu juga sebenarnya cacat hukum.

"Masalahnya adalah peraturan Presiden itu peraturan yang ada di bawah undang-undang. Dalam azas hukum, undang-undang yang lebih tinggi itu mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah atau hukum yang lebih tinggi, atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Nggak bisa peraturan Presiden itu dijadikan dasar untuk mengesampingkan undang-undang," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Bahayanya Dwifungsi Militer Bila Masuk Dalam Revisi UU TNI

Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Bahayanya Dwifungsi Militer Bila Masuk Dalam Revisi UU TNI

News | Senin, 17 Maret 2025 | 10:02 WIB

Momen Berkesan Seskab Teddy Indra Wijaya Bertukar Peci dengan Ustadz Adi Hidayat

Momen Berkesan Seskab Teddy Indra Wijaya Bertukar Peci dengan Ustadz Adi Hidayat

News | Senin, 17 Maret 2025 | 09:36 WIB

Profil Gavriel Putranto Novanto, Anak Eks Napi Korupsi yang Jadi Panja RUU TNI

Profil Gavriel Putranto Novanto, Anak Eks Napi Korupsi yang Jadi Panja RUU TNI

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 09:33 WIB

Minta Masyarakat Jangan Termakan Hoaks! Kapuspen TNI Buka Suara Soal Kontroversi RUU TNI

Minta Masyarakat Jangan Termakan Hoaks! Kapuspen TNI Buka Suara Soal Kontroversi RUU TNI

News | Senin, 17 Maret 2025 | 08:30 WIB

Akademisi UI Jelaskan Poin Berbahaya RUU TNI: dari Kata-kata Halus hingga Kembalinya Bisnis Militer Era Orba

Akademisi UI Jelaskan Poin Berbahaya RUU TNI: dari Kata-kata Halus hingga Kembalinya Bisnis Militer Era Orba

News | Senin, 17 Maret 2025 | 07:52 WIB

Dipakai DPR untuk Bahas RUU TNI, Biaya 'Rapat' di Fairmont Lebih dari Rp80 Juta/Hari

Dipakai DPR untuk Bahas RUU TNI, Biaya 'Rapat' di Fairmont Lebih dari Rp80 Juta/Hari

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 07:30 WIB

Kenal Tiga Anggota RUU TNI, Pandji Pragiwaksono Sebut Satu Nama yang Paling Menyita Perhatian

Kenal Tiga Anggota RUU TNI, Pandji Pragiwaksono Sebut Satu Nama yang Paling Menyita Perhatian

Entertainment | Senin, 17 Maret 2025 | 04:00 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB