Amnesty Internasional: Polemik Revisi UU TNI Dipicu Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab

Bangun Santoso | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 17 Maret 2025 | 10:41 WIB
Amnesty Internasional: Polemik Revisi UU TNI Dipicu Pengangkatan Teddy Sebagai Seskab
Teddy Indra Wijaya saat pelantikan sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). [Suara.com/Novian]

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid berpandangan, jika gejolak revisi Undang-Undang TNI dipicu dari kebijakan pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet.

Di mana sejak awal pelantikannya, posisi Letkol Teddy yang saat itu masih berpangkat Mayor menuai banyak protes publik lantaran masih anggota TNI aktif.

"Sekretaris kabinet ini adalah posisi setingkat menteri yang sudah seringkali diduduki oleh politisi, terakhir Pramono Anung itu politisi PDIP. Jadi jabatan politis. Undang-undang TNI melarang anggota TNI ditempatkan di dalam jabatan politis," kata Usman dalam diskusi online bersama Koreksi, Minggu (16/3/2025) malam

"Jadi jelas sekali apa yang dilakukan oleh Presiden Prabowo, itu melanggar prinsip larangan TNI untuk duduk di dalam jabatan politis," imbuhnya.

Usman menyampaikan, bahwa prajurit TNI hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Sementara Teddy, belum memenuhi syarat tersebut, bahkan belum lama ini justru naik pangkat dari Mayor menjadi Letkol.

Namun, dalam UU TNI saat ini, ada juga jabatan sipil yang boleh diampu oleh prajurit TNI aktif. Usman menekankan bahwa jabatan sekretaris kabinet tidak masuk dalam daftar tersebut.

Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 UU TNI, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Yang diberikan kepada Teddy bukanlah termasuk di dalam 10 kantor yang ada dalam undang-undang TNI. Jadi rule of law itu harus kita hormati. Bahkan kalau kita mau mengatakan pengangkatan Mayor Teddy ada dasar hukumnya yaitu peraturan Presiden nomor 148 tahun 2024. Itu juga keliru. Karena dibuat setelah ada protes," terang Usman.

Diketahui, dalam Pepres itu kemudian disebutkan bahwa jabatan sekretaris kabinet yang melekat pada Teddy saat ini dibuat seolah-olah ada di bawah sekretariat militer yang memang diperbolehkan dalam UU TNI.

Kendati begitu, Usman tetap mengkritisi kalau Perpres yang dikeluarkan Prabowo itu juga sebenarnya cacat hukum.

"Masalahnya adalah peraturan Presiden itu peraturan yang ada di bawah undang-undang. Dalam azas hukum, undang-undang yang lebih tinggi itu mengesampingkan undang-undang yang lebih rendah atau hukum yang lebih tinggi, atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Nggak bisa peraturan Presiden itu dijadikan dasar untuk mengesampingkan undang-undang," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Bahayanya Dwifungsi Militer Bila Masuk Dalam Revisi UU TNI

Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Bahayanya Dwifungsi Militer Bila Masuk Dalam Revisi UU TNI

News | Senin, 17 Maret 2025 | 10:02 WIB

Momen Berkesan Seskab Teddy Indra Wijaya Bertukar Peci dengan Ustadz Adi Hidayat

Momen Berkesan Seskab Teddy Indra Wijaya Bertukar Peci dengan Ustadz Adi Hidayat

News | Senin, 17 Maret 2025 | 09:36 WIB

Profil Gavriel Putranto Novanto, Anak Eks Napi Korupsi yang Jadi Panja RUU TNI

Profil Gavriel Putranto Novanto, Anak Eks Napi Korupsi yang Jadi Panja RUU TNI

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 09:33 WIB

Minta Masyarakat Jangan Termakan Hoaks! Kapuspen TNI Buka Suara Soal Kontroversi RUU TNI

Minta Masyarakat Jangan Termakan Hoaks! Kapuspen TNI Buka Suara Soal Kontroversi RUU TNI

News | Senin, 17 Maret 2025 | 08:30 WIB

Akademisi UI Jelaskan Poin Berbahaya RUU TNI: dari Kata-kata Halus hingga Kembalinya Bisnis Militer Era Orba

Akademisi UI Jelaskan Poin Berbahaya RUU TNI: dari Kata-kata Halus hingga Kembalinya Bisnis Militer Era Orba

News | Senin, 17 Maret 2025 | 07:52 WIB

Dipakai DPR untuk Bahas RUU TNI, Biaya 'Rapat' di Fairmont Lebih dari Rp80 Juta/Hari

Dipakai DPR untuk Bahas RUU TNI, Biaya 'Rapat' di Fairmont Lebih dari Rp80 Juta/Hari

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 07:30 WIB

Kenal Tiga Anggota RUU TNI, Pandji Pragiwaksono Sebut Satu Nama yang Paling Menyita Perhatian

Kenal Tiga Anggota RUU TNI, Pandji Pragiwaksono Sebut Satu Nama yang Paling Menyita Perhatian

Entertainment | Senin, 17 Maret 2025 | 04:00 WIB

Terkini

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:17 WIB

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:11 WIB

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:00 WIB

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:24 WIB

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:13 WIB

Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:10 WIB

Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'

Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:09 WIB