Prabowo : Anak Orang Miskin Tidak Boleh Miskin, Warganet Minta Kenyataan

Senin, 17 Maret 2025 | 16:21 WIB
Prabowo : Anak Orang Miskin Tidak Boleh Miskin, Warganet Minta Kenyataan
Presiden Prabowo Subianto [Tiktok @partaigerindra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di awal tahun 2025 ini, Presiden Prabowo mengeluarkan intruksi yang berpotensi mengubah cara negara pemerintahan dalam mengelola anggaran.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah konkret untuk memastikan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Presiden mengamanatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran mereka dengan kebijakan ini.

Kebijakan ini disebut merupakan komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara lebih efektif dan efisien.

Selain itu instruksi Presiden ini dikeluarkan sebagai langkah responsif terhadap kondisi perekonomian global yang masih penuh ketidakpastian

Dengan penghematan yang signifikan, diharapkan setiap pengeluaran dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran di tingkat pusat maupun daerah.

Namun demikian banyak konsekuensi yang harus ditanggung rakyat akibat efisiensi ini.

Diantaranya adalah :

1. WFA Bagi Pegawai Kementrian

Baca Juga: Omon-Omon Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo: Dari Ampuni Koruptor hingga Bikin Penjara Khusus di Pulau Terpencil

Menyikapi efisiensi anggaran, pegawai BKN dan Kemenkes melakukan penyesuaian kerja.

Salah satunya adalah skema kerja work from anywhere (WFA), dengan 2-3 hari bekerja di kantor dalam sepekan, tanpa jam kerja fleksibel.

Selain itu juga memaksimalkan koordinasi melalui media daring, menerapkan sistem pelaporan konkret, membatasi perjalanan dinas, serta mengefisiensi penggunaan listrik.

Selain itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memberlakukan WFA bagi para pegawai setiap Rabu dan membatasi biaya operasional untuk pembelian kebutuhan kantor, penataan keindahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, penggunaan sarana dan kendaraan kantor, serta perjalanan dinas.

2. Pengurangan Layanan Kebencanaan BMKG

Anggaran BMKG dipotong 50,35 persen menjadi Rp 1,423 triliun dari semula Rp 2,826 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI