Buntut Pelanggaran Berulang, Legislator PKB Dorong Komisi III DPR Panggil Kapolda Jateng

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 18 Maret 2025 | 03:50 WIB
Buntut Pelanggaran Berulang, Legislator PKB Dorong Komisi III DPR Panggil Kapolda Jateng
Ilustrasi ruang rapat Kerja Komisi III DPR RI. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah menyoroti sejumlah kasus hukum yang dilakukan oknum Polda Jawa Tengah.

Pria yang akrab disapa Abduh ini menilai Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dan jajarannya perlu dipanggil oleh Komisi III DPR.

Menurutnya, selama ini banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum polisi di Polda Jateng.

Mulai dari kasus penembakan pelajar bernama Gamma, kemudian intimidasi terhadap band beraliran punk, Sukatani dan terbaru yang viral di media sosial, yakni pembunuhan bayi hasil hubungan gelap yang dilakukan oleh seorang anggota Ditintelkam Polda Jateng, Brigadir AK.

“Mesti dilakukan pemanggilan terhadap Kapolda Jawa Tengah beserta jajarannya,” kata Abduh kepada wartawan, dikutip Senin (17/3/2025).

"Kita di Komisi III ingin mengetahui, mengapa pelanggaran hukum oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah kerap berulang," Abduh menambahkan.

Lebih lanjut, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan ingin mengetahui model monitoring dan evaluasi atau monev terhadap kinerja polisi yang bertugas di Polda Jateng.

Selain itu nantinya Komisi III juga ingin mendapatkan ukuran terkait efektivitas dari monev tersebut.

“Ya kami ingin mengetahui bagaimana monev terhadap kinerja individu, kemudian pelaksanaan tugas, lalu survei kepuasan masyarakat serta pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas Polda Jawa Tengah,” tegasnya.

baca juga

Dari informasi dan data yang nantinya diperoleh terkait monev dari Polda Jawa Tengah, kata dia, Komisi III akan memberikan saran dan dukungan yang tujuannya untuk memperkuat Polda Jateng.

“Melalui fungsi pengawasan Komisi III DPR ini lah diharapkan konsep polisi presisi yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin dekat dan dapat diwujudkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian, tak terkecuali Polda Jateng mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo saat memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral.di Magelang, Senin (12/8/2024). [Dok Humas Polda Jateng]
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo saat memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral.di Magelang, Senin (12/8/2024). [Dok Humas Polda Jateng]

“Tepatnya Asta Cita Nomor tujuh yaitu reformasi di bidang politik, hukum dan birokrasi. Yang tujuannya adalah untuk mencegah dan menanggulangi tindakan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Brigadir AK Ditahan

Seperti diberitakan, seorang anggota Ditintelkam Polda Jateng, Brigadir AK, diduga menghabisi nyawa bayi kandungnya yang baru berusia dua bulan pada Minggu (2/3/2025). Kejadian memilukan ini dilaporkan oleh sang istri, DJP (24), kepada pihak kepolisian.

Terkait itu, Polda Jawa Tengah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang bayi oleh seorang oknum polisi berinisial Brigadir AK.

"Untuk memastikan keamanan saksi dan keluarga korban selama proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Kamis.

Artanto mengatakan pelibatan LPSK bertujuan agar tidak ada tekanan terhadap saksi saat memberikan keterangan dalam perkara ini.

Menurutnta keberadaan LPSK merupakan upaya agar penanganan perkara tersebut berjalan transparan dan tanpa intimidasi.

Ia juga memastikan kepolisian profesional dalam menuntaskan perkara yang menewaskan bayi berusia 2 bulan tersebut.

Kepolisian sendiri telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA untuk kepentingan penyidikan.

Kekinian pihak kepolisian juga telah menahan Brigadir AK selama 30 hari guna kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, peristiwa kematian NA bermula ketika DJ, ibu korban, menitipkan anaknya kepada AK di dalam mobil saat akan berbelanja pada 2 Maret 2025

Saat kembali, DJ melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera dibawa ke rumah sakit.

Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disentil Nebeng Viral Tapi Takut, Tantri Kotak Bantah Cover Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Sukatani

Disentil Nebeng Viral Tapi Takut, Tantri Kotak Bantah Cover Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Sukatani

Entertainment | Kamis, 13 Maret 2025 | 08:45 WIB

Melihat 'Fenomena Sukatani' dari Kacamata Publik: Seberapa Bebas Berkarya?

Melihat 'Fenomena Sukatani' dari Kacamata Publik: Seberapa Bebas Berkarya?

Video | Jum'at, 07 Maret 2025 | 09:00 WIB

Gindring Waste: Tengkorak, Kritik Sosial, dan Kegelisahan Seniman di Tengah Intimidasi

Gindring Waste: Tengkorak, Kritik Sosial, dan Kegelisahan Seniman di Tengah Intimidasi

wawancara | Kamis, 06 Maret 2025 | 08:05 WIB

Sukatani Akui Diintimidasi Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini Tindak Pidana

Sukatani Akui Diintimidasi Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini Tindak Pidana

News | Senin, 03 Maret 2025 | 06:05 WIB

Terkini

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:07 WIB

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 20:06 WIB

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

×