Tanggapi RUU KUHAP, Mantan Hakim Agung Nilai Penyidikan Perkara Sebaiknya Tetap Dilakukan Polri

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Selasa, 18 Maret 2025 | 07:52 WIB
Tanggapi RUU KUHAP, Mantan Hakim Agung Nilai Penyidikan Perkara Sebaiknya Tetap Dilakukan Polri
Gayus Lumbuun. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA), Gayus Lumbuun, menanggapi soal Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

Gayus menilai, dalam RUU KUHAP sebaiknya penegakan hukum dilakukan sesuai dengan porsi atau aturan yang sudah ada. Artinya, pihak kepolisian melakukan penyidikan sementara kejaksaan melakukan penuntutan.

“Betul, tetap pada aturan yang ada. Saya mengusulkan sebaiknya kembali dengan tugas utama masing-masing, dengan dilakukan kodifikasi pemahaman,” kata Gayus dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (19/3/2025).

Jika merujuk Pasal 1 ayat (1) KUHAP, lanjut Gayus, pihak kepolisan diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam perkara pidana. Hal tersebut juga termaktub dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang menyebutkan, bahwa polisi merupakan penyidik utama.

Sementara, dalam Pasal 1 Ayat (6) KUHAP menyebutkan jika Jaksa merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana ini menilai, jika jaksa ingin melakukan penyidikan dan penuntut umum tentu harus dijelaskan alasannya di RUU KUHAP karena dulu memang kompromis sebenarnya.

Dulu, lanjut Gayus, namanya penyidik tunggal kemudian berubah menjadi penyidik utama. Tentu saja, ia menyebut berubahnya dari penyidik tunggal menjadi penyidik utama itu ada maksud.

“Polisi dulu penyidik tunggal, Pasal 1 Ayat (3) KUHAP itu menyebutkan polisi adalah penyidik. Tapi perkembangannya, polisi berubah menjadi penyidik utama. Jadi masih ada yang lain, makanya dia yang utama,” jelas Gayus.

“Bagi saya, kalau jaksa juga menjadi penyidik tentu memperkuat polisi sebagai penyidik utama. Tentunya, nanti di KUHAP harus menjelaskan secara tegas sehingga ada sinkronisasi melalui kodifikasi. Harus kodeks, dijelaskan dalam kodifikasi bahwa memang diperlukan ikut serta menyidik,” jelas dia,” katanya menambahkan.

baca juga

Saat ini, kata Gayus, penyidikan juga bisa dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka diberikan kewenangan sesuai lingkup kerjanya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2010 dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

“Di KUHAP ada lain-lain, berarti ada PPNS, kejaksaan. Namun, harus diperjelas keikutsertaan penyidik itu harus jelas. Apa ruang lingkupnya,” tandas Gayus.

Pengamat Hukum Maqdir Ismail saat memenuhi undangan Komisi III DPR, Rabu (5/3/2025). [Tangkapan layar YouTube]
Pengamat Hukum Maqdir Ismail saat memenuhi undangan Komisi III DPR, Rabu (5/3/2025). [Tangkapan layar YouTube]

Sebelumnya senada dengan hal tersebut, Praktisi hukum Maqdir Ismail mengatakan tugas penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebaiknya tetap pada kepolisian.

"Untuk efektifnya penyidikan maka penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri saja," kata Maqdir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Sementara itu, kata Maqdir, kejaksaan sepatutnya tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Meski demikian, ia mmenyebut bisa saja jaksa diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan penyidikan suatu perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan.

Selain itu, dia juga berpendapat bahwa semua proses penyidikan sebaiknya dilakukan oleh penyidik Polri agar tidak ada lagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Ia berpendapat sebaiknya fungsi PPNS menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli dalam penyidikan, mengingat pengetahuan mereka secara khusus terhadap hal tertentu.

"Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan," ungkapnya.

Maqdir mengusulkan, dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum sebelum sampai ke persidangan di pengadilan maka harus ada hakim pengawas.

Hakim pengawas nantinya bisa melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2), telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU KUHAP: Maqdir Ismail Usul Polri Pegang Kendali Penyidikan, Jaksa Fokus Penuntutan

RUU KUHAP: Maqdir Ismail Usul Polri Pegang Kendali Penyidikan, Jaksa Fokus Penuntutan

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 17:40 WIB

Maqdir Ismail Usul ke DPR: Tersangka Bisa Ditahan Setelah Ada Putusan Pengadilan

Maqdir Ismail Usul ke DPR: Tersangka Bisa Ditahan Setelah Ada Putusan Pengadilan

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 13:24 WIB

Revisi UU KUHAP Disepakati Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Revisi UU KUHAP Disepakati Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 13:17 WIB

KUHAP Baru Belum Berpihak Pada Korban, Masyarakat Sipil Desak Revisi Menyeluruh

KUHAP Baru Belum Berpihak Pada Korban, Masyarakat Sipil Desak Revisi Menyeluruh

Liks | Senin, 10 Februari 2025 | 17:21 WIB

Terkini

Justin Hubner Dilarang Fortuna Sittard Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026,

Justin Hubner Dilarang Fortuna Sittard Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026,

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:32 WIB

Cuek Performa Pemain Persija di Timnas Indonesia Piala AFF 2026, Shin Tae-yong: Saya Tak Sempat...

Cuek Performa Pemain Persija di Timnas Indonesia Piala AFF 2026, Shin Tae-yong: Saya Tak Sempat...

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:30 WIB

Tunda Nyicil CBR250RR: Ini 6 Mobil Keluarga 7 Seater Bandel Harga Rasa Motor

Tunda Nyicil CBR250RR: Ini 6 Mobil Keluarga 7 Seater Bandel Harga Rasa Motor

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:30 WIB

Avtur Mahal dan Dolar Naik: Mengapa Maskapai Disalahkan?

Avtur Mahal dan Dolar Naik: Mengapa Maskapai Disalahkan?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:28 WIB

Jatim Media Summit 2026, Pemprov Jatim Sebut Media Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah

Jatim Media Summit 2026, Pemprov Jatim Sebut Media Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:27 WIB

Staf KPK Jadi Tersangka karena Peras Bupati Pemalang, Jubir: Ini Menjadi Introspeksi Kami

Staf KPK Jadi Tersangka karena Peras Bupati Pemalang, Jubir: Ini Menjadi Introspeksi Kami

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:27 WIB

Enam Dokter Muda Wafat Dalam 5 Bulan! Mayoritas Burnout Akibat Sistem Internship  yang Eksploitatif

Enam Dokter Muda Wafat Dalam 5 Bulan! Mayoritas Burnout Akibat Sistem Internship yang Eksploitatif

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:24 WIB

Berangkat Pagi Ini, Berikut daftar 23 Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

Berangkat Pagi Ini, Berikut daftar 23 Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:23 WIB

Physical Sunscreen Cocok untuk Kulit Apa? Ketahui agar Perlindungan Optimal

Physical Sunscreen Cocok untuk Kulit Apa? Ketahui agar Perlindungan Optimal

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:22 WIB

Pakai Nomor Keramat, Mariano Peralta Kirim Sinyal Bahaya untuk Rival Persib Bandung

Pakai Nomor Keramat, Mariano Peralta Kirim Sinyal Bahaya untuk Rival Persib Bandung

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:21 WIB

×