Kouta SNBP 2025 Cuma 22 Persen, Mendiktisaintek: Siswa Wajib Ambil Kesempatan Ini

Agung Sandy Lesmana, Lilis Varwati

Selasa, 18 Maret 2025 | 16:36 WIB
Kouta SNBP 2025 Cuma 22 Persen, Mendiktisaintek: Siswa Wajib Ambil Kesempatan Ini
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) Brian Yuliarto. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Pemerintah telah umumkan hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan, jumlah yang diterima pada jalur itu hanya 22 persen dari total pendaftar 776.515 siswa. 

Jumlah penerimaan itu berdasarkan total daya tampung jalur SNBP sebanyak 181.425 kursi yang tersebar di 76 perguruan tinggi negeri akademik dan 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebagai PTN Akademik serta 44 Politeknik Negeri sebagai PTN Vokasi. 

"Penerimaan 22 persen, sehingga kira-kira satu dari lima peserta itu yang diterima. Ini adalah capaian yang tinggi. Silakan dimanfaatkan oleh para adik-adik yang sudah diterima sebagai peserta atau telah ditetapkan diterima di PTN hasil seleksi SNPMB ini," jelas Brian dalam konferensi pers di kantor Kementerian Diktisaintek, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Brian menegaskan, siswa yang telah dinyatakan lolos SNBP wajib mengambil kesempatan itu. Karena bila tidak, maka siswa tidak bisa ikut seleksi tahap lain di kampus negeri lainnya. Ketentuan itu memang telah diberlakukan sejak proses seleksi dalam beberapa tahun terakhir.

Logo SNBP. [Ist]
Logo SNBP. [Ist]

"Karena ini adalah jalur seleksi khusus berbasis prestasi, maka para peserta yang diterima itu wajib mengambil kesempatan ini. Sehingga nanti kalau ada pertanyaan, barangkali dijelaskan ya, tidak bisa mendaftar pada SNBT maupun mandiri," urai Brian.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Tahun 2025, Eduart Wolok, menambahkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Jalur SNBP Tahun 2025 tidak dapat mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2025, 2026, dan 2027 serta Seleksi Jalur Mandiri. Itu sebabnya, peserta yang lulus SNBP diimbau segera melakukan verifikasi data akademik dan registrasi ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.

Pada verifikasi data akademik dan registrasi ulang, peserta lulus Seleksi Jalur SNBP wajib memenuhi ketentuan, yaitu menunjukkan rapor asli, dokumen prestasi asli, ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli, dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh PTN yang dituju. 

Bagi peserta lulus Seleksi Jalur SNBP Tahun 2025 yang melamar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), selain verifikasi data akademik, juga akan dilakukan verifikasi data ekonomi berdasarkan dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal peserta.

Pemilihan Prodi

baca juga

Pemerintah telah resmi membuka Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 sejak Selasa 4 Februari 2025.

Bagi calon mahasiswa/i yang hendak mengikuti SNBP 2025, perlu untuk memahami aturan dalam memilih program studi agar tak terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran.

Berikut aturan pemilihan program studi (prodi) dalam SNBP 2025 berdasarkan ketentuan resmi panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB):

Pemilihan Program Studi

1. Jumlah pilihan

-  Setiap siswa eligible dapat memilih maksimal 2 prodi dari satu atau dua PTN berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasil Autopsi 3 Polisi di Lampung Didor Tentara: 1 Tewas Peluru Tembus Dada, 2 Nyangkut di Kepala

Hasil Autopsi 3 Polisi di Lampung Didor Tentara: 1 Tewas Peluru Tembus Dada, 2 Nyangkut di Kepala

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 15:31 WIB

Sebut Absurd Prajurit Aktif Masuk Kejagung, Ketua PBNU Savic Ali: TNI Tak Dididik ke Sana

Sebut Absurd Prajurit Aktif Masuk Kejagung, Ketua PBNU Savic Ali: TNI Tak Dididik ke Sana

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 14:28 WIB

Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?

Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 14:17 WIB

Sebut Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Layak Dihukum Berat, DPR: TNI Tak Boleh Pandang Bulu!

Sebut Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Layak Dihukum Berat, DPR: TNI Tak Boleh Pandang Bulu!

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 13:27 WIB

Terkini

Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa

Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:49 WIB

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:34 WIB

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:12 WIB

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:46 WIB

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:39 WIB

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:33 WIB

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:08 WIB

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

×