Ekstradisi Paulus Tannos Belum Rampung, KPK Mulai Gencar Periksa Eks Terpidana Korupsi E-KTP

Selasa, 18 Maret 2025 | 17:23 WIB
Ekstradisi Paulus Tannos Belum Rampung, KPK Mulai Gencar Periksa Eks Terpidana Korupsi E-KTP
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah bekas terpidana kasus korupsi pada pengadaan paket penerapan E-KTP. Di sisi lain, proses ekstradisi Paulus Tannos hingga kini belum rampung.

"Masih dalam rangka pemenuhan unsur perkara sprindik yang berjalan saja," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah mantan terpidana ini dilakukan untuk penyidikan dengan tersangka Paulus Tannos yang sempat buron.

"Yang pasti (diperiksa) untuk (tersangka) Paulus Tannos," kata Tessa.

Paulus Tannos saat ini telah diamankan oleh otoritas Singapura dan sedang dalam proses ekstradisi.

Pada Senin (17/3/2025), KPK memanggil eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Sugiharto yang pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi E-KTP.

Kemudian, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang juga merupakan mantan terpidana sebagai saksi.

Diketahui, Saut Situmorang saat menjadi Wakil Ketua KPK mengatakan, penyidik menetapkan empat tersangka baru, yaitu eks Politikus Partai Hanura Miryam Haryani, Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

Sejak 19 Oktober 2021, Tannos masuk dalam daftar buronan KPK. Ia sempat berhasil melarikan diri dengan mengganti nama dan kewarganegaraan, yang membuat upaya penangkapannya menjadi tantangan besar bagi KPK. Berikut ulasan selengkapnya mengenai sosok Paulus Tannos.

Baca Juga: Singapura Tegaskan Komitmen untuk Lakukan Ekstradisi Paulus Tannos

Tannos lahir di Jakarta, 8 Juli 1954 dan memiliki nama asli Thian Po Tjhin. Ia merupakan mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, sebuah perusahaan yang memainkan peran penting dalam proyek e-KTP. Proyek ini berlangsung dari tahun 2011 hingga 2013 di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

PT Sandipala Arthaputra mendapatkan porsi pekerjaan sekitar 44 persen dari total nilai proyek e-KTP, yang mencapai Rp5,9 triliun.

Panggil Andi Narogong

Salah satu mantan terpidana yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AG alias AN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/3).

Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak KPK soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Andi diketahui merupakan mantan terpidana perkara korupsi KTP-el. Yang bersangkutan diketahui dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun di Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada September 2018.

Ada pun perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi KTP-el adalah tertangkapnya Paulus Tannos yang merupakan buron KPK dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi proyek KTP elektronik tersebut.

Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.

Saat ini, Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI