KPK Diharapkan Telusuri Penerima Aliran Uang Korupsi BJB Lewat Ridwan Kamil

Rabu, 19 Maret 2025 | 19:58 WIB
KPK Diharapkan Telusuri Penerima Aliran Uang Korupsi BJB Lewat Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berharap lembaga antirasuah bisa mengembangkan kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

Dia menilai, KPK bisa melakukan pengembangan korupsi dana iklan PT BJB, termasuk dengan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Saya justru menyoroti ya, pasca terjadinya korupsi ke mana saja aliran dana, siapa saja yang menikmati," kata Yudi kepada Suara.com, Rabu (19/3/2025).

Ia berharap penggeledahan penyidik KPK di rumah Ridwan Kamil akan bisa mengembangkan perkara tersebut.

“Tentu dengan digeledahnya rumah Ridwan Kamil, maka diharapkan itu bukan sekedar menambah barang bukti ya, tetapi juga untuk mengembangkan perkaranya kepada siapa lagi,” tambah dia.

Menurutnya ada kemungkinan Ridwan Kamil tidak mengetahui teknis korupinya.

"Jadi untuk Ridwan Kamil, saya pikir, dia kalau untuk masalah teknis perbuatan korupsinya, bisa jadi dia tidak tahu ya."

Dengan begitu, KPK bisa menetapkan tersangka lain sebagai pihak yang menikmati aliran dana hasil korupsi BJB setelah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.

"Tapi tentu terkait dengan aliran dana inilah yang menurut saya sedang ditelusuri oleh KPK karena Rp 222 miliar itu kan bukan jumlah yang sedikit ya sehingga kemudian siapa saja yang menikmati uang tersebut harus dimintai pertanggungjawaban,” tutur Yudi.

Baca Juga: RK Klaim Tidak Tahu Ada Mark Up Anggaran di BJB, Eks Penyidik KPK Bilang Ini

Tak Berhenti pada 5 Tersangka

“Jadi, kita berharap kasus ini tidak hanya berhenti dalam lima tersangka ini ya, dua dari BJB dan tiga dari pihak swasta,” katanya.

Diketahui, KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi dana iklan di PT BJB Tbk.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT BJB Tbk Yuddy Renaldi sebagai tersangka.

Dia diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar akibat kasus dugaan korupsi pada penempatan dana iklan PT BJB Tbk.

"Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB," kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI