Duka Mendalam: Pika, Anak Penderita Cerebral Palsy, Pemohon Uji Materi Ganja Medis Tutup Usia

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Rabu, 19 Maret 2025 | 21:08 WIB
Duka Mendalam: Pika, Anak Penderita Cerebral Palsy, Pemohon Uji Materi Ganja Medis Tutup Usia
Pika saat berfoto dengan Andien Aisyah saat car free day, beberapa waktu silam. (Dok. Twitter/Andienaisyah)

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan kabar duka atas meninggalnya Pika, seorang anak di bawah umur yang beberapa waktu silam menjadi pemohon uji materil UU Narkotika terkait regulasi ganja medis.

Kabar duka tersebut disampaikan ICJR dalam keterangan resminya yang diterima Suara.com, Rabu (19/3/2025).

"Kami dengan duka mendalam menyampaikan kabar bahwa Pika anak Ibu Santi, salah satu pemohon uji materil UU Narkotika terkait regulasi ganja medis telah meninggal dunia," tulis ICJR.

ICJR meminta negara untuk hadir bagi anak-anak seperti Pika, yang membutuhkan ganja medis sebagai opsi pengobatan.

"Anak-anak berkebutuhan khusus di sekitar kita yang membutuhkan opsi pengobatan ganja medis," ujarnya.

Sejauh ini, usai amanah putusan Mahkamah Konstitusi 106/PUU-XVIII/2020, pemerintah belum melakukan penelitian terkait penggunaan ganja untuk medis.

"Kami menyesalkan sikap pengambil kebijakan yang tidak mampu memenuhi hak kesehatan masyarakat yang paling membutuhkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Santi Warastuti, ibunda Pika, sempat mengajukan permohonan uji materil pasal pelarangan penggunaan ganja yang masuk jenis narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi, dalam sidang yang digelar Rabu (20/7/2022).

Sidang tersebut memaparkan pula tentang adanya inskontitusionalitas dari UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang kemudian dinilai tidak beralasan oleh majelis hakim dalam sidang yang sama.

"Sedikit kecewa, tapi cukup bersyukur. Karena MK mendorong untuk dilakukan riset," katanya singkat, beberapa waktu silam.

Santi merupakan ibu dari seorang anak dengan cerebral palsy (CP) yang namanya viral sesuai diunggah oleh penyanyi Andien lantaran membawa poster Tolong Anakku Butuh Ganja Medis di gelaran CFD di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia menjadi satu dari beberapa pemohon uji materi pasal tersebut.

Pasalnya, dari literasi yang ia ketahui, penggunaan ganja medis dapat mengurangi secara signifikan kejang pada penderita penyakit CP.

Selama beberapa tahun belakangan, Santi memperjuangkan legalisasi ganja medis untuk sang anak, Pika, yang mengidap Celebral Palsy atau lumpuh otak.

Menurutnya, salah satu terapi yang dibutuhkan Pika saat ini adalah CBD Oil atau minyak dari tanaman ganja yang konttoversial.

Meski sudah membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), keinginannya bersama banyak ibu yang bernasib sama dengannya belum juga terealisasi.

Polemik Ganja Medis

Sebelumnya, legalisasi ganja medis di Indonesia sempat kembali menjadi pembahasan usai berita viral seorang ibu bernama Santi yang memiliki anak dengan penyakit cerebral palsy.

Hal tersebut menjadi viral lantaran mendesak pemerintah segera melegalkan ganja medis karena anaknya membutuhkan terapi dengan CBD oil, minyak dari ekstrak tanaman ganja.

[Suara.com/Emi Rohimah]
[Suara.com/Emi Rohimah]

Cerebal palsy merupakan gangguan di saraf otak. Ahli Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Zullies Ikawati, Apt, penyakit cerebral palsy memang bisa saja diobati dengan ganja medis karena efeknya yang bisa menenangkan gejala kejang.

"Bukan kejang seperti epilepsi, tapi (cerebral palsy) terkadang muncul ada gejala kejang. Jadi mungkin itu sebagai alternatif mungkin saja bisa," kata Prof Zullies.

CBD oil sendiri memang salah satu bentuk produk dari ganja medis.

Prof Zullies mengatakan bahwa produk ganja medis di dunia ada yang berbentuk minyak juga kapsul.

Setiap bentuk obat mengandung senyawa ganja yang berbeda-beda.

"Itu bisa diambil berbagai komponennya, ada yang bentuk oil, ada yang bentuk kapsul. Jadi ada beberapa bentuk khasnya, termasuk mariyuana itu juga ganja. Dan itu pasti kandungannya beda-beda," jelasnya.

Di negara-negara yang sudah melegalkan ganja medis, obat-obatan yang mengandung cannabinoid, senyawa dalam ganja, juga digunakan secara ketat.

Prof Zullies mengatakan bahwa penggunaan obat yang mengandung ganja butuh resep dokter agar tidak menimbulkan efek samping psikologis yang berbahaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Penggunaan Ganja Medis, Anies: Kita Patuhi Pengadilan

Soal Penggunaan Ganja Medis, Anies: Kita Patuhi Pengadilan

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:06 WIB

Dhira Narayana Luruskan Stigma Seputar Ganja Medis: Untuk Obat, Tidak Dibakar dan Diisap

Dhira Narayana Luruskan Stigma Seputar Ganja Medis: Untuk Obat, Tidak Dibakar dan Diisap

wawancara | Selasa, 01 Agustus 2023 | 20:07 WIB

Komisi III DPR Fraksi PDIP Sepakat Pemanfaatan Ganja untuk Medis

Komisi III DPR Fraksi PDIP Sepakat Pemanfaatan Ganja untuk Medis

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 17:58 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB