RUU TNI Resmi Disahkan, Pengerahan Pasukan Sejak Dini Hari Picu Kontroversi

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 14:22 WIB
RUU TNI Resmi Disahkan, Pengerahan Pasukan Sejak Dini Hari Picu Kontroversi
Aksi puluhan mahasiswa UNS tolak revisi RUU TNI di depan Gedung DPRD Kota Solo, Rabu (19/3/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Netizen turut mempertanyakan urgensi pengerahan pasukan yang dianggap berlebihan dan tidak proporsional dalam menghadapi aksi unjuk rasa ini.

RUU TNI Tetap Disahkan, Suara Rakyat Tak Didengar?

Meski mendapat penolakan dari berbagai pihak, DPR RI secara resmi tetap mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang dan meminta persetujuan dari fraksi-fraksi untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

Pengesahan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai apakah aspirasi rakyat benar-benar didengar atau justru diabaikan.

RUU TNI yang mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak ini mengubah beberapa pasal penting, termasuk Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 15 mengenai tugas pokok, Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang membahas penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif dari 10 menjadi 14 instansi, termasuk Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Pasal 53 dalam RUU TNI yang baru menetapkan batas usia pensiun bagi prajurit bintara dan tamtama pada usia 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, perwira tinggi bintang dua 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga 62 tahun.

Meski ditentang oleh rakyat, DPR tetap melanjutkan agenda pengesahan UU yang mendapat banyak kritik, dengan dalih bahwa perubahan aturan ini diperlukan untuk memperkuat sinergi dalam administrasi pertahanan negara.

Baca Juga: Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI