Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru

Eko Faizin Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 13:22 WIB
Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru
Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI akhirnya mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang melalui rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).

Persetujuan RUU TNI tersebut disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dikutip dari Antara

Pengesahan RUU TNI jadi UU oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025) [Kanal DPRI RI/Parlemen/Youtube]
Pengesahan RUU TNI jadi UU oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025) [Kanal DPRI RI/Parlemen/Youtube]

Pernyataan Puan Maharani lalu dijawab setuju para peserta rapat.

Seiring dengan pengesahannya, RUU TNI mengundang kontroversi karena masuk ke ranah sipil. Diketahui, UU TNI mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI.

Sejumlah pasal di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI aktif hingga penambahan usia pensiun.

Mengutip Antara, dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Tambahan kewenangan

Baca Juga: TNI Balik Era Orba Bisa Main 2 Kaki di Jabatan Sipil, Imparsial Sebut Zaman Berbahaya Terulang Lagi

Penambahan kewenangan tertuang dalam Pasal 7 RUU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP menambah dua kewenangan TNI dari semula 14 item menjadi 16.

Dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP itu yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Jabatan di instansi selain TNI

Kemudian Pasal 7 mengenai OMSP, yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI