Puan Ngaku Siap Beri Penjelasan ke Mahasiswa Soal RUU TNI: Jangan Ada Prasangka Buruk Dulu

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:54 WIB
Puan Ngaku Siap Beri Penjelasan ke Mahasiswa Soal RUU TNI: Jangan Ada Prasangka Buruk Dulu
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Suara.com/Bagaskara)

DPR RI telah resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna hari ini meskipun protes dari masyarakat masih terus berlanjut. Revisi undang-undang itu banyak ditolak oleh masyarakat  karena dikritik akan mengembalikan dwifungsi ABRI karena makin memberikan ruang anggota aktif TNI menduduki jabatan sipil. 

Peneliti senior Imparsial Bhatara Ibnu Reza menyebutkan pihak paling diuntungkan atas pengesahan UU TNI itu tentu para perwira.

"Tentu yang paling diuntungkan adalah para perwira yang tidak pensiun sekarang, jadi ditunda, perwira-perwira tinggi. Tapi kan persoalannya adalah kita harus berpikir bahwa organisasi TNI itu perlu tata kelola baru. Sehingga tidak ada stagnasi dalam konteks promosi perwira-perwira muda," jelas Bhatara kepada suara.com, dihubungi Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, adanya revisi UU TNI itu sebenarnya juga meresahkan bagi para perwira sendiri. Terutama adanya polemik pelanggaran merit sistem dalam proses promosi jabatan. 

"Kali ini terlihat dari bagaimana kemudian pengangkatan Mayor Teddy sebagai letnan kolonel yang sebenarnya tidak cukup syarat, dan kemudian dipaksakan. Ini tentunya menjadikan organisasi ini bukanlah organisasi modern dan profesional, tetapi organisasi yang memang dibangun atas dasar kekuasaan," kritik Bhatara.

Di sisi lain, peran pemerintahan sipil juga dikritik tidak kuat dalam mencegah tindakan DPR meloloskan revisi tersebut. Pasalnya, dengan adanya UU itu maka jabatan sipil bisa semakin banyak diisi oleh para anggota aktif TNI. Bhatara mengkritik kalau para ASN di pemerintahan tidak tidak melakukan sedikit pun perlawanan atas sikap DPR meloloskan revisi UU TNI.

"Jabatan-jabatan sipil itu sekarang kemudian menjadi rebutan dari sejumlah perwira yang sebenarnya nonjob di TNI. Sedangkan kemarin saja sebelum ada revisi ini sudah ada 2.500 sekian jabatan yang dipegang oleh tentara aktif, yang tidak mundur sesuai dengan Pasal 47," paparnya.

Akibat revisi tersebut, anggota aktif TNI kini bisa menjabat sampai 16 posisi sipil, dari semula 14. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP.

Dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP itu di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

baca juga

Berikut daftar 14 lembaga lainnya yang sejak semula bisa diduduki TNI aktif dalam UU TNI Pasal 47:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Alasan RUU TNI Diprotes dan Ditolak Publik

3 Alasan RUU TNI Diprotes dan Ditolak Publik

Bisnis | Kamis, 20 Maret 2025 | 15:28 WIB

Disahkan jadi UU, Puan: TNI Aktif Tetap Dilarang Berbisnis, Tak Boleh Masuk Parpol!

Disahkan jadi UU, Puan: TNI Aktif Tetap Dilarang Berbisnis, Tak Boleh Masuk Parpol!

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 15:27 WIB

Massa Aksi Tolak UU TNI di DPR Blokade Jalan Gatot Subroto, Pengendara Terjebak!

Massa Aksi Tolak UU TNI di DPR Blokade Jalan Gatot Subroto, Pengendara Terjebak!

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 15:11 WIB

Melanie Subono Dukung Aksi Tolak Pengesahan RUU TNI: Jika Diam Artinya Kita Setuju!

Melanie Subono Dukung Aksi Tolak Pengesahan RUU TNI: Jika Diam Artinya Kita Setuju!

Entertainment | Kamis, 20 Maret 2025 | 15:18 WIB

Deretan Wajah Influencer dan Artis Pendikung Prabowo-Gibran Ditandai Publik: Cancel dan Boikot!

Deretan Wajah Influencer dan Artis Pendikung Prabowo-Gibran Ditandai Publik: Cancel dan Boikot!

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 15:25 WIB

Sebut DPR Kian Acuhkan Suara Tuhan, YLBHI: Partai Bak Kerbau Dicucuk Hidung, Manut Penguasa!

Sebut DPR Kian Acuhkan Suara Tuhan, YLBHI: Partai Bak Kerbau Dicucuk Hidung, Manut Penguasa!

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:55 WIB

DPR Sahkan RUU TNI, Ini Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Tentara

DPR Sahkan RUU TNI, Ini Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Tentara

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:50 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Daur Ulang, Bagaimana Uni Eropa Ubah Industri Elektronik agar Lebih Ramah Lingkungan?

Bukan Sekadar Daur Ulang, Bagaimana Uni Eropa Ubah Industri Elektronik agar Lebih Ramah Lingkungan?

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Nasabah BRI Bisa Dapat Diskon dan Cicilan 24 Bulan di Saturdays, Begini Cara Klaimnya

Nasabah BRI Bisa Dapat Diskon dan Cicilan 24 Bulan di Saturdays, Begini Cara Klaimnya

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:25 WIB

5 Keunggulan Smartwatch yang Tahan Air untuk Aktivitas Harian

5 Keunggulan Smartwatch yang Tahan Air untuk Aktivitas Harian

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Urgensi Kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Urgensi Kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:22 WIB

SBY Soroti Pidato Prabowo, Sebut Presiden Punya Target yang Ambisius

SBY Soroti Pidato Prabowo, Sebut Presiden Punya Target yang Ambisius

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Singapura Keluarkan Peringatan Warganya Jadi Korban Asap Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatera

Singapura Keluarkan Peringatan Warganya Jadi Korban Asap Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatera

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21 WIB

4 Pilihan HP Redmi Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera 108 MP hingga Baterai 7.000 mAh

4 Pilihan HP Redmi Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera 108 MP hingga Baterai 7.000 mAh

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Tolak Narasi Pigai, KNPB: Papua Punya Hak Merdeka Sesuai Prinsip Menentukan Nasib Sendiri!

Tolak Narasi Pigai, KNPB: Papua Punya Hak Merdeka Sesuai Prinsip Menentukan Nasib Sendiri!

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Bupati PALI Asgianto Diperiksa KPK, Terungkap Daerahnya Gagal Raih WTP Selama 13 Tahun

Bupati PALI Asgianto Diperiksa KPK, Terungkap Daerahnya Gagal Raih WTP Selama 13 Tahun

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Eks Jampidsus Segera Dibebaskan

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Eks Jampidsus Segera Dibebaskan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:11 WIB

×