Militer Dilarang Berbisnis, Panglima TNI: Masih Ada Prajurit Ngojek dan Jualan Es, Disebut Bisnis?

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:00 WIB
Militer Dilarang Berbisnis, Panglima TNI: Masih Ada Prajurit Ngojek dan Jualan Es, Disebut Bisnis?
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan tanggapannya terkait aturan larangan berbisnis bagi prajurit yang masih tertuang di dalam RUU TNI. Tanggapan itu diberikan setelah DPR resmi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang Undang. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan tanggapannya terkait aturan larangan berbisnis bagi prajurit yang masih tertuang di dalam RUU TNI

Agus memberikan jawabannya dengan menyinggung soal ada prajuritnya yang masih mencari penghasil lain dengan menjadi ojek.

Tak hanya itu disebutnya juga ada anggotanya yang berjualan es dan makanan di kesatuannya masing-masing. Agus pun mempertanyakan apakah jualan kecil-kecilan masuk kategori TNI berbinis atau tidak.

"Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masak itu disebut bisnis?" kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

Saat disinggung apakah itu artinya prajurit boleh berbisnis, Agus justru menyinggung masalah koperasi. Menurutnya, koperasi itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. 

"Ini nanti ada koperasi. Koperasi. Yang tadi sudah saya sampaikan. Koperasi untuk kesejahteraan," pungkasnya.

TNI Dilarang Berbisnis

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menegaskan, jika prajurit TNI tetap dilarang berbisnis hingga dilarang menjadi anggota partai politik meski Undang-Undang TNI direvisi dan disahkan kembali.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus," kata Puan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Dar, Der, Dor...! Tembaki Aparat Pakai Petasan, Massa Tolak UU TNI Jebol Pagar DPR RI

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kiri) menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kiri) menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Di sisi lain, Puan menyampaikan, jika TNI aktif hanya diperbolehkan untuk menempati jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga. 

Di luar dari 14 K/L tersebut, menurut Puan, TNI aktif  harus mengundurkan diri dari kedinasan atau pensiun bila mau menjabat di jabatan sipil.

"Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kami sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," katanya.

Disahkan jadi UU

DPR tetap ngotot untuk mengesahkan RUU TNI menjadi UU meski menolak banyak protes dari publik. Gelombang protes terhadap penolakan RUU TNI itu juga menjalar ke sejumlah lokasi di Tanah Air, termasuk aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa di Gedung DPR RI, hari ini.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan dan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI