Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan sejumlah ayat Alquran saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dia sampaikan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
”Di rumah tahanan, saya mendapatkan seorang sahabat. Melalui sahabat yang beragama Islam ini yang mendapatkan nasihat kebijaksanaan yang bersumber dari Alquran dan hadis-hadis, yang disampaikan oleh sahabat Afrian Djafar,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
![Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/21/76176-sekjen-dpp-pdip-hasto-kristiyanto.jpg)
Adapun ayat yang disampaikan Hasto ialah QS. Al-Ma'idah Ayat 8 yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."
Hasto sempat membacakan beberapa ayat Alquran dan hadis lainnya.
Dalam sidang tersebut, Hasto juga mengutip Al Kitab, Markus 13:11 yang berisi: "Apabila mereka menggiringi dan menyerahkan kamu, janganlah khawatir akan apa yang kamu harus kamu katakan, tetapi katakanlah apa yang dikaruniakan kepadamu pada saat itu juga, sebab bukan kamu yang berkata-kata, melainkan Roh Kudus."
Belum diketahui alasan Hasto mengutip Ayat Alquran di sidang dengan agenda pembacaan eksepsi. Namun, diketahui Hasto beragama Katolik.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Duel saat Demo Tolak RUU TNI, Nasib Pendemo yang Bikin Polisi K.O Disorot: Ngeri Tiba-tiba Hilang
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dijerat 2 Kasus Sekaligus
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).