ICC Bisa Batalkan Penangkapan Netanyahu? Mantan Hakim Agung Israel Ungkap Syaratnya

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Sabtu, 22 Maret 2025 | 16:10 WIB
ICC Bisa Batalkan Penangkapan Netanyahu? Mantan Hakim Agung Israel Ungkap Syaratnya
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu [Terkini.id]

Suara.com - Mantan presiden Mahkamah Agung Israel Aharon Barak mengatakan pada hari Jumat bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang didukung PBB siap untuk membekukan surat perintah penangkapannya untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant jika komisi penyelidikan negara dibentuk untuk menyelidiki peristiwa 7 Oktober 2023 dan perang yang terjadi setelahnya.

Barak mewakili Israel sebagai hakim ad-hoc di Mahkamah Internasional untuk kasus genosida yang diajukan terhadap Netanyahu dan Gallant oleh Afrika Selatan di tengah perang di Gaza.

Dalam komentarnya kepada beberapa media berbahasa Ibrani, Barak mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu dia berbicara kepada para pejabat di ICC dan menanyakan tentang posisi mereka jika komisi penyelidikan negara dibentuk di Israel.

Para pejabat dengan jelas mengatakan bahwa dalam kasus seperti itu, mereka akan membatalkan keputusan mereka untuk menangkap Netanyahu dan Gallant serta membekukan persidangan.

Barak, 89 tahun, mengatakan pemerintah yang dipimpin Netanyahu terus melemahkan sistem peradilan Israel dan merusak status internasionalnya.

Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Cindy Frishanti)
Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Cindy Frishanti)

Pada tanggal 21 November, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya, serta seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.

Kepala Jaksa ICC Karim Khan menarik permintaannya untuk surat perintah penangkapan bagi dua tokoh senior Hamas lainnya, Yahya Sinwar dan Ismail Haniyeh, yang keduanya telah terbunuh. Ketiga surat perintah penangkapan tersebut diklasifikasikan sebagai "rahasia" untuk melindungi para saksi dan untuk menjaga kelancaran jalannya investigasi. Namun, Kamar Praperadilan ICC memutuskan untuk merilis informasi tersebut karena perang yang terus berlanjut dan kemungkinan pelanggaran hukum internasional, khususnya fakta bahwa para sandera terus ditahan di Gaza.

"Kamar tersebut menganggap bahwa adalah demi kepentingan para korban dan keluarga mereka untuk mengetahui keberadaan surat perintah tersebut," kata Pengadilan.

Selain itu, kamar tersebut menolak tantangan Israel terhadap yurisdiksi dan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant. Pengadilan menganggap bahwa dugaan tindakan Netanyahu dan Gallant termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan dalam situasi yang meluas ke Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Kantor Netanyahu menggambarkan keputusan ICC sebagai "antisemit." Israel kemudian mendesak apa yang disebutnya "negara-negara di dunia yang beradab" untuk menolak menerapkan surat perintah penangkapan pengadilan pidana internasional.

AS menolak keputusan ICC sementara Argentina dan Hungaria mengatakan mereka tidak akan menegakkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant.

Bendera PBB (UN)
Bendera PBB (UN)

PBB peringatkan soal Genosida

Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, mengecam tindakan Israel tersebut sebagai "peringatan genosida," dengan menekankan bahwa tanpa listrik, pasokan air bersih tidak mungkin ada.

Keputusan tersebut juga diikuti oleh kebijakan Israel yang menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, memicu peringatan dari kelompok lokal dan organisasi hak asasi manusia tentang kemungkinan kembalinya kelaparan massal di Jalur Gaza.

Persatuan Kota Gaza mendesak masyarakat internasional dan organisasi kemanusiaan untuk “cepat mengambil tindakan guna memastikan pasokan penting dan menjamin masuknya bahan-bahan esensial, untuk mencegah bencana kesehatan dan lingkungan yang lebih serius.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirasa Sudah Gawat, Jerman, Prancis, Inggris Kompak Desak Israel Lakukan Ini di Gaza

Dirasa Sudah Gawat, Jerman, Prancis, Inggris Kompak Desak Israel Lakukan Ini di Gaza

News | Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:29 WIB

"Penggembalaan Mematikan", Bagaimana Pemukim Israel Merebut Tepi Barat dengan Kedok Ternak

"Penggembalaan Mematikan", Bagaimana Pemukim Israel Merebut Tepi Barat dengan Kedok Ternak

News | Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:05 WIB

Israel Habisi Kepala Intelijen Hamas di Gaza Selatan: Eskalasi Perang Tak Terhindarkan?

Israel Habisi Kepala Intelijen Hamas di Gaza Selatan: Eskalasi Perang Tak Terhindarkan?

News | Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:54 WIB

Ratusan Massa Bela Palestina Demo di Kedubes AS

Ratusan Massa Bela Palestina Demo di Kedubes AS

Foto | Jum'at, 21 Maret 2025 | 23:05 WIB

Jalur Gaza Membara: Israel Blokade Jalan Utama, Operasi Darat Merambah Rafah

Jalur Gaza Membara: Israel Blokade Jalan Utama, Operasi Darat Merambah Rafah

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:16 WIB

"Kami Takut Jadi Diktator!" Protes Mengguncang Israel Akibat Langkah Kontroversial Netanyahu

"Kami Takut Jadi Diktator!" Protes Mengguncang Israel Akibat Langkah Kontroversial Netanyahu

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 13:10 WIB

Terkini

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:08 WIB

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:45 WIB

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:28 WIB

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:24 WIB

Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan

Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:16 WIB

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:13 WIB