Tak Gentar Kantor Diteror Kepala Babi hingga Bangkai Tikus, Tempo: Ini Tindakan Pengecut!

Sabtu, 22 Maret 2025 | 20:50 WIB
Tak Gentar Kantor Diteror Kepala Babi hingga Bangkai Tikus, Tempo: Ini Tindakan Pengecut!
Teror bangkai tikus di Kantor Redaksi Tempo. Sebelumnya teror kepala babi juga dikirim pelaku misterius ke kantor Tempo. Teror itu ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana alias Cica. (Foto: Dok Tempo)

"Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar tapi setop tindakan pengecut ini," pungkasnya. 

Rentetan Teror

Teror bangkai tikus kondisi terpenggal ini merupakan teror kedua yang diterima awak redaksi Tempo. Sebelum itu, terdapat kiriman berupa kepala babi dengan kuping terpotong ke kantor Redaksi Tempo. 

Berdasar rekaman CCTV, kurir pengantar paket kepala babi itu seorang pria. Dia menggunakan sepeda motor Honda Beat putih, berjaket hitam dan helm Gojek.

Paket tanpa dilengkapi identitas pengirimnya tersebut kemudian diserahkan kepada satpam di Kantor Redaksi Tempo.

Kantor Tempo dapat kiriman teror kepala babi yang ditujukan kepada salah satu host Bocor Alus, Kamis (20/3/2025). [Dok. Tempo]
Kantor Tempo dapat kiriman teror kepala babi yang ditujukan kepada salah satu host Bocor Alus, Kamis (20/3/2025). [Dok. Tempo]

Cica baru menerima paket itu sehari kemudian pada Kamis, 20 Maret 2025. Sekitar pukul 15.00 WIB, Cica yang baru usai liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran lalu membukanya.

“Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” ucap Hussein.

Lapor ke Bareskrim

Redaksi Tempo telah melaporkan kasus teror kepala babi ini ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/3/2025) siang. Laporan itu dilayangkan Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra dengan didampingi Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ Indonesia.

Baca Juga: Paket 'Kado' Bunga Mawar Merah, Begini Kronologi Teror Bangkai Tikus di Kantor Tempo

Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung menyebut teror kepala babi yang dikirim kepada jurnalis Tempo Cica sebagai simbol ancaman pembunuhan.

“Pengiriman paket ini kami curigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan,” ucap Erick.

Karena itu dalam laporannya ke Bareskrim Polri, KKJ tidak hanya mempersangkakan pelaku dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tetapi juga disertai Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.

“Karena dari sekian kasus yang kami laporkan, prosesnya mandek dalam penyelidikan,” ungkapnya.

“Kami uji apakah kepolisian hadir mengungkap semua kasus kekerasan terhadap jurnalis."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI