Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah, Apakah Harus Menggantinya?

Wakos Reza Gautama

Sabtu, 22 Maret 2025 | 22:16 WIB
Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah, Apakah Harus Menggantinya?
Hukum lupa membayar zakat fitrah. [baznas yogyakarta]

Suara.com - Zakat fitrah adalah ibadah wajib yang harus ditunaikan setiap umat Islam tidak terkecuali baik masih anak-anak maupun sudah dewasa.

Ibadah zakat fitrah ini dilakukan di akhir bulan ramadhan menjelang shalat Id. Tujuan dari zakat fitrah sendiri adalah untuk menyucikan jiwa setelah satu bulan menjalani puasa di bulan ramadhan.

Selain itu, tujuan zakat fitrah adalah untuk membantu kaum miskin agar bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan perasaan bahagia.

Untuk itu umat Islam yang diwajibkan menunaikan ibadah zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan bahan makanan.

Karena zakat fitrah adalah ibadah wajib, maka yang tidak menunaikannya dihukumi berdosa. Lalu bagaimana jika lupa, apa hukumnya?

Hukum Tidak Menunaikan Zakat Fitrah

Dikutip dari NU Online, Ibnu Ruslan termaktub dalam kitab al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, juz, 5 menyatakan sebagai berikut:

وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا

Artinya: “Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya”.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah.

Wajib Mengganti Zakat Fitrah yang Terlupa

Lalu apakah harus tetap membayar zakat fitrah jika waktunya sudah lewat? Para ulama sepakat bahwa orang yang lupa membayar zakat fitrah tetap harus membayarnya walau waktunya sudah terlewat.

"Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341," dikutip dari Rumaysho.com.

Dalam Madzhab Syafi’i, dikutip dari NU Online, orang yang belum menunaikan zakat fitrah wajib untuk segera mengqadlanya (menggantinya).

Hal demikian ini sebagaimana termaktub dalam kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i karya Abu Ishaq As-Syirazi berikut.

وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ

Artinya: “Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadlanya.”

Jawaban serupa juga terdapat dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, juz 4, karya Ibnu Hajar al-Haitami berikut.

وَيَجِبُ الْقَضَاءُ فَوْرًا لِعِصْيَانِهِ بِالتَّأْخِيرِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَعْصِ بِهِ لِنَحْوِ نِسْيَانٍ لَا يَلْزَمُهُ الْفَوْرُ

Artinya: “Dan wajib mengqadla (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat, seperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadlanya.”

Artinya bagi umat Islam yang lupa atau tidak sempat membayar zakat fitrah sebelum salat Id, maka ia tetap wajib mengeluarkannya secepat mungkin.

Meskipun tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, tetapi tetap harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, yaitu fakir dan miskin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keutamaan dan Amalan 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Keutamaan dan Amalan 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Lifestyle | Sabtu, 22 Maret 2025 | 20:36 WIB

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Jabodetabek 2025 Rp47.000 per Jiwa, Kapan Waktu Terbaik Membayarnya?

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Jabodetabek 2025 Rp47.000 per Jiwa, Kapan Waktu Terbaik Membayarnya?

News | Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:58 WIB

Indonesia di Persimpangan: Demokrasi, Ekonomi, dan Hukum dalam Krisis

Indonesia di Persimpangan: Demokrasi, Ekonomi, dan Hukum dalam Krisis

Your Say | Sabtu, 22 Maret 2025 | 09:40 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Yakin Prabowo Teken UU TNI: Pasti Dong

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Yakin Prabowo Teken UU TNI: Pasti Dong

News | Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:54 WIB

Kapan Waktu Paling Afdhol Membayar Zakat Fitrah? Berikut Batasannya

Kapan Waktu Paling Afdhol Membayar Zakat Fitrah? Berikut Batasannya

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 23:43 WIB

Terkini

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:31 WIB

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB