Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M

Aprilo Ade Wismoyo, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Maret 2025 | 22:44 WIB
Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

“Karena rumah ini kosong akhirnya kesempatan itu sangat leluasa sehingga bisa mengirim lewat pengiriman lainnya,” jelas Igo.

Hingga saat ini, petugas belum merinci kerugian akibat pencurian yang dilakukan oleh IR. Pasalnya barang-batang yang dicuri oleh tersangka merupakan barang koleksi yang harganya tidak pasti.

“Enggak bisa ditaksir, mungkin bisa ratusan juta,” tandas Igo.

Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Pasal pencurian di KUHP

Dalam hukum pidana Indonesia, pencurian memiliki berbagai kategori dengan tingkat keparahan dan ancaman hukuman yang berbeda-beda.

Memahami macam-macam pasal pencurian dalam KUHP sangat penting agar masyarakat lebih sadar akan konsekuensi hukum dari tindakan ini. Berikut adalah pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian:

Pasal 363 KUHP

Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Pasal 364 KUHP

baca juga

Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, luka berat, atau luka-luka berat pada orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pasal 365 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Pasal 366 KUHP

Pasal ini menjelaskan tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pegawai swasta yang dalam kedudukan sebagai pengurus, pengawas, atau pemegang jabatan yang melibatkan pengelolaan barang. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pasal 367 KUHP

Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang secara teratur melibatkan diri dalam kegiatan pencurian. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pasal 368 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam kelompok atau bersama-sama dengan paling sedikit tiga orang. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pasal 369 KUHP

Pasal ini membahas tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pasal 370 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditinggal ART Mudik? Jangan Kalut! Ini 8 Strategi Jitu Mengurus Rumah Tetap Bersih dan Rapi

Ditinggal ART Mudik? Jangan Kalut! Ini 8 Strategi Jitu Mengurus Rumah Tetap Bersih dan Rapi

Lifestyle | Sabtu, 22 Maret 2025 | 21:23 WIB

Tetap Waspada! Ini 10 Cara Efektif Amankan Ponsel dari Pencurian saat Mudik

Tetap Waspada! Ini 10 Cara Efektif Amankan Ponsel dari Pencurian saat Mudik

Your Say | Sabtu, 22 Maret 2025 | 08:31 WIB

Lagi Sibuk Siapin Buka Puasa Keluarga, Ucapan Ashanty ke ART Jadi Perbincangan Netizen

Lagi Sibuk Siapin Buka Puasa Keluarga, Ucapan Ashanty ke ART Jadi Perbincangan Netizen

Lifestyle | Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:39 WIB

Bahaya di Balik Tren Live Jasa Buka Pengumuman SNBP: Waspada Pencurian Identitas!

Bahaya di Balik Tren Live Jasa Buka Pengumuman SNBP: Waspada Pencurian Identitas!

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 12:30 WIB

Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan

Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 20:31 WIB

7 Karakter Penting Pemeran Drama Korea The Art of Negotiation

7 Karakter Penting Pemeran Drama Korea The Art of Negotiation

Your Say | Jum'at, 14 Maret 2025 | 13:57 WIB

Terkini

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:35 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:30 WIB

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:18 WIB

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:56 WIB

Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:52 WIB

Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan

Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:40 WIB

Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:20 WIB

×