Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M

Aprilo Ade Wismoyo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 24 Maret 2025 | 22:44 WIB
Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

“Karena rumah ini kosong akhirnya kesempatan itu sangat leluasa sehingga bisa mengirim lewat pengiriman lainnya,” jelas Igo.

Hingga saat ini, petugas belum merinci kerugian akibat pencurian yang dilakukan oleh IR. Pasalnya barang-batang yang dicuri oleh tersangka merupakan barang koleksi yang harganya tidak pasti.

“Enggak bisa ditaksir, mungkin bisa ratusan juta,” tandas Igo.

Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Pasal pencurian di KUHP

Dalam hukum pidana Indonesia, pencurian memiliki berbagai kategori dengan tingkat keparahan dan ancaman hukuman yang berbeda-beda.

Memahami macam-macam pasal pencurian dalam KUHP sangat penting agar masyarakat lebih sadar akan konsekuensi hukum dari tindakan ini. Berikut adalah pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian:

Pasal 363 KUHP

Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Pasal 364 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, luka berat, atau luka-luka berat pada orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pasal 365 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Pasal 366 KUHP

Pasal ini menjelaskan tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau pegawai swasta yang dalam kedudukan sebagai pengurus, pengawas, atau pemegang jabatan yang melibatkan pengelolaan barang. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.

Pasal 367 KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditinggal ART Mudik? Jangan Kalut! Ini 8 Strategi Jitu Mengurus Rumah Tetap Bersih dan Rapi

Ditinggal ART Mudik? Jangan Kalut! Ini 8 Strategi Jitu Mengurus Rumah Tetap Bersih dan Rapi

Lifestyle | Sabtu, 22 Maret 2025 | 21:23 WIB

Tetap Waspada! Ini 10 Cara Efektif Amankan Ponsel dari Pencurian saat Mudik

Tetap Waspada! Ini 10 Cara Efektif Amankan Ponsel dari Pencurian saat Mudik

Your Say | Sabtu, 22 Maret 2025 | 08:31 WIB

Lagi Sibuk Siapin Buka Puasa Keluarga, Ucapan Ashanty ke ART Jadi Perbincangan Netizen

Lagi Sibuk Siapin Buka Puasa Keluarga, Ucapan Ashanty ke ART Jadi Perbincangan Netizen

Lifestyle | Jum'at, 21 Maret 2025 | 16:39 WIB

Bahaya di Balik Tren Live Jasa Buka Pengumuman SNBP: Waspada Pencurian Identitas!

Bahaya di Balik Tren Live Jasa Buka Pengumuman SNBP: Waspada Pencurian Identitas!

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 12:30 WIB

Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan

Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 20:31 WIB

7 Karakter Penting Pemeran Drama Korea The Art of Negotiation

7 Karakter Penting Pemeran Drama Korea The Art of Negotiation

Your Say | Jum'at, 14 Maret 2025 | 13:57 WIB

Terkini

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:49 WIB

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:46 WIB

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:28 WIB

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:25 WIB

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:53 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:36 WIB

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z

News | Senin, 25 Mei 2026 | 08:17 WIB

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:26 WIB

Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif

Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif

News | Senin, 25 Mei 2026 | 07:10 WIB