Tingginya Perceraian di Cirebon, Menteri Arifah Khawatirkan Luka Sosial bagi Perempuan dan Anak

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 25 Maret 2025 | 15:03 WIB
Tingginya Perceraian di Cirebon, Menteri Arifah Khawatirkan Luka Sosial bagi Perempuan dan Anak
Ilustrasi cerai (pexels.com/cottonbro)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA, Arifah Fauzi, menyoroti tingginya angka perceraian secara nasional yang kini telah mengkhawatirkan. Terutama di Kota Cirebon yang kembali menjadi sorotan karena jumlah perceraiannya salah satu yang tertinggi di Indonesia.

Perceraian itu mengkhawatirkan karena dinilai membawa dampak serius terhadap kesejahteraan sosial, khususnya bagi perempuan dan anak.

Dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah Kementerian Agama RI mencatat ada 292.959 pernikahan di Jawa Barat sepanjang tahun 2024, dengan 170.000 di antaranya berakhir dengan gugatan cerai. Dari jumalah tersebut 70 persen diajukan oleh perempuan.

Kota Cirebon tercatat sebagai daerah dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia.

"Tingginya angka perceraian ini berdampak besar pada kesejahteraan anak dan perempuan. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi antara Kementerian, lembaga serta organisasi kemasyarakatan dalam memberikan edukasi dan advokasi kepada masyarakat," ujar Arifah dalam keterangannya yang diterima wartawan, Selasa (25/3/2025).

Arifah juga menegaskan pentingnya sinergi antar kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan perubahan nyata bagi perempuan dan anak di Cirebon.

Ilustrasi cerai. Hukum menikahi perempuan yang ditinggal suaminya tanpa kejelasan. [pexels/RDNE Stock project]
Ilustrasi cerai. [pexels/RDNE Stock project]

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak berjalan optimal. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat membangun Cirebon yang lebih mandiri, berkualitas, dan religius," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam, menyatakan bahwa peran Majelis Ulama Indonesia atau MUI, majelis taklim, serta berbagai organisasi Islam harus dioptimalkan dalam memberikan pendidikan keagamaan bagi perempuan dan anak-anak.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara kementerian, lembaga, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam menurunkan tingkat perceraian di Kabupaten Cirebon.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriani Garnita, menegaskan bahwa pesantren dan organisasi keagamaan harus lebih diberdayakan dalam membentuk karakter anak-anak agar lebih kuat secara moral dan spiritual.

"Sebagai Kota Wali, Cirebon harus menjadi contoh dalam perlindungan perempuan dan anak. Pesantren harus menjadi wadah pembelajaran agama yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga melindungi hak-hak perempuan dan anak dari berbagai ancaman sosial," ujar Selly.

Sebagai Kota Wali yang memiliki banyak pesantren, Cirebon memiliki peran strategis dalam membangun lingkungan yang aman dan religius bagi perempuan dan anak.

"Pesantren harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman agama yang benar serta melindungi hak-hak anak dan perempuan. Jika tidak ditangani dengan baik, masalah ini bisa menjadi bencana sosial di masa depan," pesannya.

Ilustrasi perceraian yang diperbolehkan dalam islam (Freepik)
Ilustrasi perceraian yang diperbolehkan dalam islam (Freepik)

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS, jumlah perceraian di Indonesia mengalami penurunan pada tahun 2023. Total kasus perceraian disebut mencapai 463.654, turun 10,2 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 516.344 kasus. Berikut jumlah perceraian menurut provinsi lima besar di Indonesia pada tahun 2023:

  • Jawa Barat: 91.146 kasus
  • Jawa Timur: 79.248 kasus
  • Jawa Tengah: 68.133 kasus
  • Sumatera Utara: 15.660 kasus
  • DKI Jakarta: 14.381 kasus.

Dalam data tersebut juga menerangkan sekitar 75,21 persen dari kasus perceraian yang dicatat BPS pada tahun 2022 merupakan cerai gugat, yaitu perkara perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya yang sah. Kemudian sisanya, 24,79 persen adalah cerai talak, yang diajukan oleh suami atau kuasanya yang sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Asyik Main HP! Orang Tua Diminta Lebih Intens Bersama Anak Selama Momen Puasa

Jangan Asyik Main HP! Orang Tua Diminta Lebih Intens Bersama Anak Selama Momen Puasa

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 10:21 WIB

Agar Kesetaraan Gender Terwujud, Menteri PPPA Sebut Indonesia Butuh Kepemimpinan yang Progresif

Agar Kesetaraan Gender Terwujud, Menteri PPPA Sebut Indonesia Butuh Kepemimpinan yang Progresif

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 16:26 WIB

Menteri PPPA Minta Calon Pengantin Dapat Bimbingan Perkawinan Agar Bisa Mengasuh Anak

Menteri PPPA Minta Calon Pengantin Dapat Bimbingan Perkawinan Agar Bisa Mengasuh Anak

News | Minggu, 02 Februari 2025 | 17:38 WIB

Menteri HAM Gandeng PPPA, Siapkan Permen Perlindungan Perempuan dan Anak

Menteri HAM Gandeng PPPA, Siapkan Permen Perlindungan Perempuan dan Anak

News | Selasa, 21 Januari 2025 | 20:53 WIB

Terkini

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:31 WIB

Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai

Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:27 WIB

Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen

Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:08 WIB

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:00 WIB

15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS

15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:53 WIB

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:52 WIB

Dasco Tegaskan Pemerintah Siap Ambil Alih Perusahaan yang Kesulitan untuk Cegah PHK

Dasco Tegaskan Pemerintah Siap Ambil Alih Perusahaan yang Kesulitan untuk Cegah PHK

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:44 WIB

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:36 WIB

DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026

DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:29 WIB

Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen

Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:24 WIB