Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 20:07 WIB
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menemui keluarga almarhum Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta di wilayah Lampung Selatan, Rabu (26/3/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

"Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," kata dia.

Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.

"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh denpom (detasemen polisi militer). Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.

"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa tim penyidik akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akurasi.

"Semua langkah dilakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," kata dia.
Mayjen Eka menyebutkan, dalam kasus ini Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

Baca Juga: Akui Tembak 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah Terancam Hukuman Mati

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI