Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, meninjau arus mudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada Jumat (28/3/2025).
Syafrin mengatakan saat ini telah terjadi lonjakan penumpang. Hingga pukul 13.00 WIB siang tadi, lanjut Syafrin jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Kampung Rambutan sebanyak 1.300 orang.
“Kelengkapan sarana-prasarana secara keseluruhan cukup baik. Kemudian dari jumlah penumpang dan jumlah bus terpantau hari ini ada peningkatan,” kata Syafrin saat di Terminal Kampung Rambutan, Jumat (28/3/2025)
Syafrin mengatakan, jika dibandingkan dengan hari kemarin, penumpang yang berangkat hari ini dari Terminal Kampung Rambutan mengalami peningkatan.
“Artinya ada sedikit lonjakan dibandingkan dengan jumlah penumpang yang diberangkatkan kemarin,” ujarnya.
Syafrin mengatakan dirinya sempat mengecek posko pengaduan pungutan liar atau Pungli. Namun sejauh ini belum ada laporan soal hal tersebut, baik di Terminal Kampung Rambutan, maupun terminal lainnya.
“Saat ini tidak ada laporan terkait Pungli di terminal Kampung Rambutan sebagaimana juga dengan pantauan kami di beberapa terminal di Pulau Gebang, Tanjung Priok, dan juga Kalideres tidak ada laporan Pungli,” ujarnya.
Syafrin mengaku, harga tiket bus untuk kelas ekonomi tidak mengalami kenaikan. Pun jika ada kenaikan, lanjutnya masih dalam ambang batas regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ya, memang untuk masa angkutan lebaran dari pantauan tiket untuk kelas ekonomi itu masih di dalam regulasi yaitu tarif batas atas yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan,” jelasnya.
Baca Juga: Kelas Pengasuhan Remaja Berseri, Dorong Orang Tua Pahami Remaja Secara Utuh
Sementara untuk kelas eksekutif atau non-ekonomi, hingga saat ini kenaikan harga masih dalam batas normal atau wajar.

“Tarif eksekutif ataupun non-ekonomi itu masih dalam batas wajar dan normal untuk di masa angkutan lebaran tahun ini,” jelasnya.
Sebelum mengangkut para calon penumpang, lanjut Syafrin, pihaknya juga telah terlebih dahulu melakukan rampcheck alias pemeriksaan terhadap bua yang bakal digunakan. Hal ini guna mengantisipasi kecelakaan di jalan saat mengangkut para penumpang.
Saat melakukan pengecekan, ada sejumlah kendaraan yang dinyatakan tidak lolos. Meski demikian, jika kendaraan yang memenuhi persyaratan dalam pengecekan tidak diperbolehkan untuk jalan.
Namun jika hanya kerusakan kecil, bus diperbolehkan mengangkut penumpang asalkan telah diperbaiki terlebih dahulu.
“Harus dilihat apa yang menjadi penyebab tidak terpenuhinya persyaratan teknis dan layak jalan tadi ada pemenuhan yang persyaratan sifatnya minor ini tentu langsung bisa diperbaiki dan diingatkan kepada perusahaan otobus untuk melakukan perbaikan,” katanya.