Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 01 April 2025 | 17:37 WIB
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengikuti Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) nanti setelah disahkan untuk melakukan penyadapan.

Dia menjelaskan bahwa Sahroni menggunakan asas lex posterior derogat legi priori yang artinya hukum baru menghapuskan aturan yang sebelumnya.

Dalam RKUHAP, KPK harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan penyadapan. Padahal, dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa penyadapan bisa dilakukan lembaga antirasuah hanya dengan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.

Zaenur menegaskan bahwa dalam hukum tidak hanya menggunakan asas lex posterior derogat legi priori. Sebab, dia menilai asas tersebut berlaku hanya untuk aturan yang setara.

“KUHAP adalah satu undang-undang yang bersifat umum. Di dalamnya mengatur bagaimana prosedur-prosedur penegakan hukum pidana itu dijalankan, tetapi di luar KUHAP, ada prosedur-prosedur yang bersifat khusus tersebar di banyak peraturan perundang-undangan,” kata Zaenur kepada wartawan, Selasa (1/4/2025).

Salah satu undang-undang yang bersifat khusus ialah undang-undang KPK. Untuk itu, dia menilai berlaku asas lex specialis derogat legi generali yaitu aturan yang bersifat khusus berlaku lebih dari aturan yang bersifat umum.

“Ketika bicara mengenai bagaimana KPK bekerja, prosedurnya juga diatur di dalam undang-undang KPK sehingga yang berlaku bukan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, tetapi yang berlaku adalah asas Lex Specialis Derogat Legi Generali,” ujar Zaenur.

“Karena undang-undang KPK mengatur hal-hal khusus yang menyimpangi pengaturan dalam KUHAP yang bersifat umum. Jadi, pengaturan di dalam KUHAP itu bersifat umum, pengaturan di dalam undang-undang KPK itu bersifat khusus,” tambah dia.

Ahmad Sahroni (instagram)
Ahmad Sahroni (instagram)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap KPK bisa mengikuti aturan penyadapan dalam RKUHP. Sebab, dia menilai penyadapan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam RKUHAP tidak akan menggagu kerja-kerja KPK.

baca juga

“Sebaiknya ikuti KUHAP jangan sampai pakai hal-hal lain, pedomani KUHAP, itu akan lebih baik," kata Sahroni, Rabu (26/3/2025).

Sahroni menganggap pernyataan KPK yang akan menerapkan lex spesialis terkait penyadapan justru akan menjadi polemik. "Itu pasti akan menjadi polemik baru kalau KUHAP sudah ada masih pakai yang lama, semua harus ikut KUHAP dasarnya, di mana UU selalu pakai yang terakhir bilamana ada perubahan," tuturnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya akan berpedoman pada UU KPK dalam melakukan penyadapan, bukan RKUHP jika nanti disahkan.

“Dalam melaksanakan tugasnya, KPK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata Johanis kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Tanak juga mengatakan KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk khusus untuk menangani kasus korupsi di Indonesia. Dengan begitu, Lembaga Antirasuah tidak mengikuti KUHAP, melainkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja,” ujar Tanak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Terima Supres Prabowo soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas Revisi KUHAP, Puan Bilang Begini

DPR Terima Supres Prabowo soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas Revisi KUHAP, Puan Bilang Begini

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 11:26 WIB

Mulai Digeber Sehabis Lebaran, DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Revisi KUHAP

Mulai Digeber Sehabis Lebaran, DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Revisi KUHAP

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 06:10 WIB

Respons Aturan Penyadapan di RKUHP, KPK akan Ikuti Undang-undang Lex Specialis

Respons Aturan Penyadapan di RKUHP, KPK akan Ikuti Undang-undang Lex Specialis

News | Senin, 24 Maret 2025 | 21:21 WIB

Revisi KUHAP, DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata Saat Bela Klien

Revisi KUHAP, DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata Saat Bela Klien

News | Senin, 24 Maret 2025 | 19:44 WIB

Draf Revisi KUHAP: Aturan Larangan Peliputan Sidang Secara Live Jadi Sorotan

Draf Revisi KUHAP: Aturan Larangan Peliputan Sidang Secara Live Jadi Sorotan

News | Senin, 24 Maret 2025 | 16:32 WIB

Juniver Girsang Usul Advokat Tak Dituntut Saat Bela Klien di RKUHAP, Komisi III: Bungkus!

Juniver Girsang Usul Advokat Tak Dituntut Saat Bela Klien di RKUHAP, Komisi III: Bungkus!

News | Senin, 24 Maret 2025 | 14:55 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×