Revisi KUHAP, DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata Saat Bela Klien

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 24 Maret 2025 | 19:44 WIB
Revisi KUHAP, DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata Saat Bela Klien
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Suara.com - Komisi III DPR RI menyetujui usulan agar pengacara atau advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Usulan yang disampaikan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) itu disetujui menjadi penambahan satu ayat pada Pasal 140 draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

"Pasal 140, masukan dari Peradi SAI diterima karena sudah disetujui oleh seluruh fraksi di RDPU (rapat dengar pendapat umum), ya. Pasal 140 ditambahkan satu ayat," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin jalannya rapat saat membacakan kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Dia lantas membacakan bunyi ayat yang ditambahkan itu, yakni Pasal 140 ayat (2), "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan."

Dia juga membacakan penjelasan dari "itikad baik" yang dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut.

"Yang dimaksud dengan 'itikad baik' adalah sikap dan perilaku profesional yang ditunjukkan oleh advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum dengan kejujuran, integritas, yang dinilai berdasarkan kode etik profesi advokat," tuturnya.

Selain itu, Komisi III DPR RI menyetujui untuk menghapus ketentuan terkait larangan advokat melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka menjalankan tugas profesinya, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 142 ayat (3) RUU KUHAP.

"Pasal 142 ayat (3) RUU KUHAP setuju untuk agar ini dihapus, disetujui oleh seluruh fraksi yang tadi RDPU," ujarnya.

Dia lantas membacakan bunyi Pasal 142 ayat (3), "Advokat dilarang: (a) menyalahgunakan hak untuk berkomunikasi dan mengunjungi tersangka, terdakwa, atau terpidana; (b) memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya; (c) mempengaruhi tersangka atau saksi untuk tidak mengatakan hal yang sebenarnya."

Menurut dia, penghapusan ketentuan aturan tersebut dilakukan atas dasar keadilan bagi profesi advokat menjalankan tugas profesinya.

"Masa advokat sendiri yang ada aturan begini dan sangat-sangat tidak fair, dihapus ya? Sepakat, ya?" kata dia seraya mengetuk palu tanda persetujuan.

Ditemui usai rapat, Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menyetujui usulan agar profesi advokat mempunyai hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya sehingga tidak mudah untuk dikriminalisasi.

"Ini sangat-sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum, supaya tidak ada kriminilasi kepada advokat," kata Juniver.

Dia lantas berkata, "juga tadi diputuskan di dalam rapat komisi bahwa advokat tidak dilarang memberikan penjelasan keterangan apa yang ditangani lawyer tersebut kepada publik."

Atur Pemasangan CCTV di Ruang Pemeriksaan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Larangan Siaran Live Pengadilan di RKUHAP, Komisi III akan Undang Para Pemred Media Massa

Soal Larangan Siaran Live Pengadilan di RKUHAP, Komisi III akan Undang Para Pemred Media Massa

News | Senin, 24 Maret 2025 | 17:23 WIB

Draf Revisi KUHAP: Aturan Larangan Peliputan Sidang Secara Live Jadi Sorotan

Draf Revisi KUHAP: Aturan Larangan Peliputan Sidang Secara Live Jadi Sorotan

News | Senin, 24 Maret 2025 | 16:32 WIB

Ketum Peradi SAI Juniver Girsang 'Semringah' DPR Setujui Usulan Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP

Ketum Peradi SAI Juniver Girsang 'Semringah' DPR Setujui Usulan Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP

News | Senin, 24 Maret 2025 | 15:49 WIB

Juniver Girsang Usul Advokat Tak Dituntut Saat Bela Klien di RKUHAP, Komisi III: Bungkus!

Juniver Girsang Usul Advokat Tak Dituntut Saat Bela Klien di RKUHAP, Komisi III: Bungkus!

News | Senin, 24 Maret 2025 | 14:55 WIB

DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

News | Senin, 24 Maret 2025 | 12:41 WIB

RUU TNI Sudah, DPR Kini Ancang-ancang Bahas RUU KUHAP

RUU TNI Sudah, DPR Kini Ancang-ancang Bahas RUU KUHAP

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 19:07 WIB

Tanggapi RUU KUHAP, Mantan Hakim Agung Nilai Penyidikan Perkara Sebaiknya Tetap Dilakukan Polri

Tanggapi RUU KUHAP, Mantan Hakim Agung Nilai Penyidikan Perkara Sebaiknya Tetap Dilakukan Polri

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 07:52 WIB

Terkini

Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak

Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:22 WIB

PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat

PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:19 WIB

Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000

Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:17 WIB

Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak

Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:14 WIB

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:55 WIB

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:52 WIB

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:45 WIB

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:36 WIB

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:29 WIB

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB