Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum

Kamis, 03 April 2025 | 11:52 WIB
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
Sejumlah Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten pada Januari 2025 lalu. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengembalikan berkas perkara soal pagar laut kepada Bereskrim Mabes Polri.

Dia menilai langkah Kejagung yang meminta Bareskrim Mabes Polri untuk memperluas kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk penerbitan hak guna bangunan (HGB), sertifikat hak milik (SHM), dan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang (PKKPR) di laut utara Tangerang.

Menurut Zainal, penggunaan pasal-pasal yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri justru mereduksi tindak pidana yang terjadi. Dia juga menilai Mabes Polri seharusnya membidik aktor utama yang menjadi dalang dari kasus ini.

“Aktor yang dijerat itu juga masih level bawah. Aktor yang dijerat itu level terbawah bahkan. Bayangkan Mabes Polri menangani kasus pemalsuan saat ini yang diduga dilawan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa,” kata Zaenur kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).

“Tidak seimbang, yang harusnya kalau Mabes Polri itu tanganinya yang kelas kakap. Kalau level Kepala Desa cukup ditangani oleh Polres gitu ya,” tambah dia.

Zaenur juga menegaskan bahwa kasus ini sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga seharusnya tidak hanya dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen.

“Dengan terbitnya SHM, SHGB, PKKPR itu, itu kan kemudian area laut yang menjadi milik negara, menjadi milik publik, itu kan kemudian dimiliki secara melawan hukum oleh swasta gitu ya sehingga negara kehilangan luasan laut itu gitu ya,” ujar Zaenur.

Bukan hanya kerugian keuangan negara, dia juga menegaskan pagar laut ini juga berdampak pada ekosistem laut dan perekonomian masyarakat sekitar, khususnya para nelayan.

Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]
Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung mengembalikan berkas perkara pagar laut kepada Bareskrim Mabes Polri dan meminta penyidik untuk memperluas kasus ini ke ranah dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ahmad Khozinudin: Aguan Tidak Hanya Merusak Masyarakat, tapi juga Merusak Pejabat

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri kekinian telah menahan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka, dari Septian Wicaksono Law Firm pada Senin, 24 Februari 2025.

Tengah Diusut

Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan bakal terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dalam peristiwa pagar laut di tiga wilayah. Ketiga wilayah tersebut meliputi, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Bekasi, dan Deli Serdang.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyidik bakal tetap mempertimbangkan sejumlah fakta yang ada.

Meskipun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sempat mengatakan, ada SHGB dari perusahaan milik Aguan yang tidak jadi dicabut.

"Nanti kita lihat. Artinya, kita tetap mempertimbangkan fakta yang ada, bagaimana terkait dengan kegiatan penyelidikannya," kata Cahyono, di Mabes Polri, Selasa (18/3/2025).

Sejumlah masyarakat yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) Desa Kohod, Alar Jiban, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi cukur gudul secara massal sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di daerah itu. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Sejumlah masyarakat yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) Desa Kohod, Alar Jiban, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi cukur gudul secara massal sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di daerah itu. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Cahyono memastikan bahwa pemeriksaan akan terus berlangsung meski dalam perjalanannya tidak bisa berjalan cepat.

"Jalan, cuma kita juga kan banyak pekerjaan, jadi kelihatannya agak tertatih-tatih lah,” ungkapnya.

Hingga saat ini sudah ada 34 orang yang dimintai keterangan atau klarifikasi. Mereka berasal dari pihak swasta atau instansi pemerintah.

“34 orang telah diklarifikasi. Ada dari ATR BPN ada. Kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, fenomena kemunculan pagar laur di pesisir Perairan Banten dan Bekasi membuat heboh masyarakat.

Persoalan tersebut dengan cepat mendapat perhatian publik karena mengundang kecurigaan terkait adanya sertifikat hak milik dan hak guna bangun di laut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI