Desak DPR Tak Buru-buru soal RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan 9 Poin Catatan Krusial

Aprilo Ade Wismoyo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 03 April 2025 | 22:41 WIB
Desak DPR Tak Buru-buru soal RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan 9 Poin Catatan Krusial
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 8 Poin Krusial Diperhatikan di RUU KUHAP. (Suara.com/Bagaskara)

“Keempat, prinsip keberimbangan dalam proses peradilan pidana antara negara (penyidik-penuntut umum) dengan warga negara termasuk advokat yang mendampingi,” tuturnya.

Ia menegaskan, harus ada jaminan peran advokat yang diperkuat dalam melakukan fungsi pembelaan terutama pemberian akses untuk mendapatkan atau memeriksa semua berkas/dokumen peradilan dan bukti-bukti memberatkan, perluasan pemberian bantuan hukum yang dijamin oleh negara dan pemberian akses pendampingan hukum tanpa pembatasan-pembatasan, hingga perlu meluruskan definisi advokat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Kelima, akuntabilitas pelaksanaan kewenangan teknik investigasi khusus seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan yang diawasi (controlled delivery).

Menurutnya  diperlukan adanya pembatasan jenis-jenis tindak pidana pidana yang dapat diterapkan dengan teknik investigasi khusus, syarat dapat dilakukannya kewenangan ini, serta jaminan bahwa kewenangan ini harus berbasis izin pengadilan. Kewenangan ini tidak boleh dilakukan pada penyelidikan, tidak boleh penyidik yang menginisiasi niat jahat melakukan tindak pidana.

Suasana FGD dengan tema "Konflik dan Carut Marut Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP. Sinergi atau Hegemoni Kekuasaan ? " di Auditorium LT 2 SBSN IAIN Kudus beberapa waktu lalu.
Suasana FGD dengan tema "Konflik dan Carut Marut Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP. Sinergi atau Hegemoni Kekuasaan ? " di Auditorium LT 2 SBSN IAIN Kudus beberapa waktu lalu.

“Keenam, sistem hukum pembuktian, perlu definisi bukti tanpa mengotak-kotakkan alat bukti dan barang bukti serta memastikan unsur relevansi dan kualitas bukti, memastikan adanya prosedur pengelolaan setiap jenis/bentuk bukti, serta harus ada jaminan “alasan yang cukup"," katanya. 

Secara spesifik pada masing-masing kebutuhan tindakan bukan hanya mengacu pada 2 (dua) alat bukti di awal untuk terus menerus digunakan sebagai alasan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya.

Lalu yang ketujuh, batasan pengaturan tentang sidang elektronik, perlu ada definisi mengenai “keadaan tertentu” di mana sidang elektronik dapat dilakukan tanpa mengurangi esensi dari upaya pencarian kebenaran materiil dan untuk menghindarkan dari penjatuhan putusan yang bias, keliru, dan merugikan para pihak dalam persidangan. 

“Serta jaminan agar sidang elektronik tidak dijadikan alasan untuk membatasi akses publik termasuk keluarga korban maupun terdakwa untuk berada dalam platform komunikasi audio visual guna menyaksikan jalannya pemeriksaan,” tuturnya. 

Kedelapan, akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di luar persidangan, harus ada perbaikan konsep restorative justice yang saat ini hanya dipahami sebagai penghentian perkara.

“Jaminan bahwa mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan yang tersedia nantinya dapat dilakukan pada tahap pasca penyidikan, saat fakta tindak pidana sudah disepakati pada pihak, akuntabilitas harus dijamin untuk mencegah terjadinya praktik-praktik transaksional dan pengancaman/pemerasan,” ucapnya.

Terakhir, penguatan hak-hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban, perlu ada kejelasan mekanisme restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian korban mulai dari proses pengajuan hingga pembayaran dana diterima korban. 

“Jaminan adanya pasal-pasal operasional agar hak-hak hak-hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban dapat diakses secara efektif dalam praktik termasuk pihak-pihak yang dibebani kewajiban pemenuhan hak, mekanisme untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak-hak hingga konsekuensi-konsekuensi jika terbukti hak-hak tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan

Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan

News | Selasa, 01 April 2025 | 17:37 WIB

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!

Liks | Jum'at, 28 Maret 2025 | 14:21 WIB

Jelang Drama Revisi KUHAP, Komisi III Pasrahkan Nasib ke Pimpinan DPR, Kenapa?

Jelang Drama Revisi KUHAP, Komisi III Pasrahkan Nasib ke Pimpinan DPR, Kenapa?

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 12:29 WIB

DPR Terima Supres Prabowo soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas Revisi KUHAP, Puan Bilang Begini

DPR Terima Supres Prabowo soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas Revisi KUHAP, Puan Bilang Begini

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 11:26 WIB

Mulai Digeber Sehabis Lebaran, DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Revisi KUHAP

Mulai Digeber Sehabis Lebaran, DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Revisi KUHAP

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 06:10 WIB

Respons Aturan Penyadapan di RKUHP, KPK akan Ikuti Undang-undang Lex Specialis

Respons Aturan Penyadapan di RKUHP, KPK akan Ikuti Undang-undang Lex Specialis

News | Senin, 24 Maret 2025 | 21:21 WIB

Terkini

Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai

Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:06 WIB

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:00 WIB

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:42 WIB

Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen

Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:22 WIB

Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak

Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:21 WIB

Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji

Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:14 WIB

Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit

Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:05 WIB

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:10 WIB