Formappi Kritisi Dasco, Revisi UU Polri Dikhawatirkan Bernasib Sama Seperti RUU TNI hingga RUU BUMN

Jum'at, 04 April 2025 | 15:17 WIB
Formappi Kritisi Dasco, Revisi UU Polri Dikhawatirkan Bernasib Sama Seperti RUU TNI hingga RUU BUMN
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Suara.com)

Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, kembali mengkritisi DPR RI. Kali ini, mengenai kekhawatiran pembahasan Revisi UU Polri yang ditakutkan akan bernasib sama seperti Revisi UU TNI hingga RUU BUMN.

Lucius menyoroti pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut usai reses DPR baru membahas RUU apa saja yang akan dibahas. Hal itu dianggap akan memunculkan kekacauan.

"Pernyataan Dasco yang menyebutkan bahwa setelah reses, DPR baru membahas RUU apa saja yang akan dibahas menunjukkan bahwa perencanaan legislasi DPR semakin kacau. Bagaimana bisa rencana kerja legislasi DPR untuk masa sidang yang akan datang baru dibicarakan saat masa sidangnya mulai berjalan?," kata Lucius kepada Suara.com, Jumat (4/4/2025).

Menurutnya, cara kerja atau model perencanaan seperti ini yang membuat kinerja DPR selalu buruk, baik secara kualitas maupun kuantitas. Rencana kerja yang dibikin mendadak menutup ruang bagi publik untuk ikut berpartisipasi sejak awal.

"Seharusnya partisipasi publik itu harus sudah dibuka sejak tahap perencanaan. Perencanaan yang mendadak rentan untuk dibajak elit untuk mendorong atau memaksakan RUU-RUU siluman dalam daftar RUU yang dibahas DPR. Wajar jika publik mulai khawatir dengan revisi UU Polri," ujarnya.

"Dengan model perencanaan seperti yang disampaikan Pak Dasco, pembahasan RUU Polri sangat mungkin menggunakan skema yang serba mendadak. Dengan skema itu, nampaknya DPR ingin mengulangi keberhasilan versi mereka dalam proses pembahasan revisi UU TNI," sambungnya.

Rencana pembahasan legislasi yang serba mendadak sebagaimana disampaikan Dasco, kata dia, juga nampak mengabaikan instrumen perencanaan legislasi yang diatur dalam UU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

UU PPP, kata dia, mengamanatkan rencana pembentukan legislasi menggunakan instrumen Prolegnas untuk jangka menengah dan Prolegnas Prioritas Tahunan untuk perencanaan legislasi tahunan.

"Instrumen perencanaan legislasi itu sudah diatur agar disepakati dan ditetapkan pada awal periode untuk Prolegnas jangka menengah dan sebelum penetapan APBN untuk Prolegnas Prioritas Tahunan," katanya.

Baca Juga: Represif ke Demonstran Tolak RUU TNI, Komisi III: Aparat Jangan Asal Main Pukul Mahasiswa Berdemo!

Menurutnya, perencanaan pembahasan RUU di luar yang sudah ditetapkan dalam Daftar Prolegnas hanya mungkin dalam situasi kritis dan mendesak. Situasi kritis dan mendesak itu harus bisa dijelaskan supaya tidak menjadi alasan subyektif Pemerintah atau DPR.

"Dengan rencana mendadak dan tertutup sebagaimana disampaikan DPR melalui Dasco, DPR sesungguhnya semakin sering mengabaikan Prolegnas dan Prolegnas Prioritas. Pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU BUMN menjadi awal dari kebiasaan DPR yang mengabaikan prinsip-prinsip perencanaan legislasi sebagaimana diatur dalam UU PPP," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, DPR tak boleh menjadikan pembahasan RUU TNI dan BUMN sebagai kisah kesuksesan karena kedua UU itu sesungguhnya sejak awal ditolak publik dan sama sekali tak menjelaskan kebutuhan mendesak yang seharusnya menjadi alasan kemendadakan rencana dan pembahasannya.

"Pembahasan RUU TNI dan RUU BUMN yang direncanakan dan dibahas serba mendadak adala contoh buruk mekanisme perencanaan, juga contoh bagi pengabaian instumen perencanaan legislasi," katanya.

"Oleh karena itu kita harus menolak perencanaan legislasi dadakan sebagaimana dijanjikan Dasco. Apalagi jika rencana pembahasan legislasi itu berarti rencana mengakomodasi RUU-RUU baru seperti RUU Polri dalam Daftar Prioritas 2025," Lucius menambahkan

Pernyataan Dasco

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI