-
Kejagung periksa 7 saksi kunci kasus korupsi Pertamina.
-
Lingkaran Riza Chalid, Pertamina, dan bankir ikut 'diseret'.
-
Pemeriksaan ini untuk menjerat buronan kakap Riza Chalid.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa maraton tujuh saksi kunci, mulai dari kepala terminal perusahaannya, petinggi Pertamina, hingga pejabat dari sektor perbankan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan lintas sektor ini krusial untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang menjerat Riza Chalid dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Anang, Jumat (24/10/2025).
Para saksi yang dipanggil hari ini berasal sejumlah pihak yang diduga saling terkait dalam skandal ini, yakni Kepala Terminal PT Orbit Terminal Merak, TRA; Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak, N; Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia, IHP; Account Officer Bank BUMN, TR; Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024, NW; Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga, NS; dan HRD PT Mahameru Kencana Abadi, S.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Anang.
Sebelumnya, 6 saksi diperiksa Kejagung, terkait korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode tahun 2018-2023.
Anang Supriatna mengatakan, dari keenam saksi salah satu yang diperiksa yakni NW selaku Fungsi HPO PT Pertamina.
“NW selaku Fungsi HPO PT Pertamina (Persero),” kata Anang, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Saksi selanjutnya merupakan Fuel Manager Tanjung Gerem PT Pertamina Patra Niaga yang berinisial MA.
Baca Juga: Buru 'Raja Minyak' Riza Chalid, Kejagung Kini 'Sikat' Jaringan Internalnya
“Lalu TNA selaku Integrited Terminal Manager Ampenan PT Pertamina Patra Niaga, dan AS selaku Manager Graha Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping,” jelasnya.
Kemudian saksi lainnya yang diperiksa oleh pihak penyidik yakni JU selaku VP Terminal Optimization PT Pertamina Energy Terminal.
Kemudian HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, meski telah berstatus tersangka, Riza masih belum dilakukan penahanan karena hingga kini masih buron.
Kejagung juga telah berupaya memburu Riza lewat kerjasama dengan Interpol. Lantaran, disinyalir Riza tengah berada di luar negeri. Namun hingga saat ini red notice terkait Riza masih dalam proses Interpol, di Lyon Prancis.