UU Minerba Dikritik, DPR Pasang Badan: Aturan Koperasi Kelola Tambang Bukan Barang Baru

Sabtu, 05 April 2025 | 06:33 WIB
UU Minerba Dikritik, DPR Pasang Badan: Aturan Koperasi Kelola Tambang Bukan Barang Baru
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung (tengah) di Ruang Fraksi NasDem, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Martin juga membantah adanya opini yang menyebut ada pihak yang mengendalikan proses di Baleg. Karena setiap fraksi yang ada di DPR memiliki independensi tersendiri yang tidak bisa diintervensi fraksi lain.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II pada Selasa (18/2/2025) diJakarta, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memimpin pengambilan keputusan dengan bertanya, "Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Pertanyaan tersebut dijawab dengan persetujuan bulat oleh para anggota DPR RI yang hadir.

Rapat ini dihadiri oleh 311 dari 579 anggota DPR RI, yang mewakili seluruh fraksi partai politik di parlemen. Persetujuan ini diberikan setelah semua fraksi menyampaikan dukungannya terhadap RUU tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI