Penumpang Ngaku Bagasi Dirusak dan Dijarah di Penerbangan CGKPLM

Denada S Putri

Minggu, 06 April 2025 | 21:48 WIB
Penumpang Ngaku Bagasi Dirusak dan Dijarah di Penerbangan CGKPLM
Beredar unggahan seorang penumpang rute penerbangan CGK-PLM bagasinya dibongkar. [Instagram/@sumsel.keras]

Suara.com - Seorang penumpang mengaku terkejut lantaran bagasi miliknya di bongkar di rute penerbangan Jakarta ke Palembang. Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Instagram.

Salah satu akun Instagram yang mengunggah ialah @sumsel.keras. Admin memposting foto kondisi bagasi penumpang malang tersebut.

Terdapat narasi juga diberikan admin. Menjelaskan soal rute, waktu penerbangan sampai maskapai pesawat yang dinaiki penumpang.

"BREAKING NEWS
Bagasi saya di bongkar di rute penerbangan dari CGK ke PLM penerbangan pagi dengan Maskapai @superairiet @superairietindonesia kondisi barang saya di rusak paksa dan makanan di dalamnya di jarah.," tulis admin, dikutip Minggu (06/04/2025).

Tanggapan warganet

Warganet yang melihat unggahan itu lantas ramai memberikan tanggapan. Banyak dari mereka menuliskan komentar tak terduga.

"Palembang, wajar," sebut @odddi*****.

"Tas itu taruh kabin .kalo koper bagasi .," lanjut @desir*****.

"Tujuan Palembang ya?," tanya @palem*****.

baca juga

"Mesti ada penjelasan tu," timpal @is_on*****.

"Memang nian palembang nih wkwwkw," sambat @barro*****.

"Palembang lagiii," kata @chris*****.

"Sejar nian kampang," tutur @dyant*****.

Bagasi Dirusak atau Dijarah Saat Penerbangan? Ini Aturan dan Hak Penumpang

Kasus dugaan pembongkaran dan penjarahan bagasi di penerbangan kembali mencuat ke publik. Salah satu penumpang rute Jakarta–Palembang mengaku bagasinya dibongkar secara paksa, sejumlah barang rusak, bahkan makanan hilang.

Unggahan tersebut menjadi viral di media sosial (Medsos) dan menimbulkan keresahan di kalangan pengguna transportasi udara.

Lantas, apa hak penumpang dalam situasi ini? Dan apa aturan yang mengatur soal bagasi rusak atau hilang di penerbangan?

Aturan Perlindungan Bagasi Penumpang

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan, atau kekurangan terhadap bagasi penumpang.

Jika kerusakan terjadi dalam proses pengangkutan oleh pihak maskapai, maka penumpang berhak mendapatkan ganti rugi.

Besaran Ganti Rugi

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, berikut ketentuannya:

  1. Kerusakan atau kehilangan bagasi tercatat (checked baggage):
  2. Maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000 per kilogram, hingga maksimal sesuai berat bagasi yang tercatat.
  3. Kehilangan barang di bagasi kabin (hand-carry):
  4. Maskapai tidak bertanggung jawab, kecuali dapat dibuktikan terjadi akibat kelalaian pihak maskapai.
  5. Kehilangan seluruh bagasi:

Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan atau dengan pembuktian nilai barang yang hilang.

Langkah yang Harus Dilakukan Penumpang

Jika mengalami kerusakan atau kehilangan bagasi, penumpang harus segera melapor ke pihak maskapai atau petugas bandara di bagian Lost and Found dengan menyertakan:

  1. Tiket dan boarding pass
  2. Tag bagasi
  3. Dokumentasi kondisi bagasi (foto atau video)
  4. Surat laporan kejadian (jika diperlukan)

Pelaporan idealnya dilakukan di hari yang sama, agar proses penelusuran dan klaim lebih mudah dilakukan.

Sanksi dan Tanggung Jawab Maskapai

Maskapai yang terbukti lalai dalam menangani bagasi penumpang dapat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Perhubungan, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin operasi jika pelanggaran dilakukan secara sistemik dan membahayakan keselamatan atau kenyamanan penumpang.

Tips Aman Membawa Barang di Bagasi

  1. Hindari menyimpan barang berharga (uang, perhiasan, dokumen penting) di bagasi tercatat.
  2. Gunakan koper yang kokoh dan kunci tambahan.
  3. Dokumentasikan kondisi bagasi sebelum dan sesudah penerbangan.
  4. Simpan tag bagasi hingga perjalanan selesai.

Kesimpulan

Penumpang memiliki hak yang dilindungi secara hukum apabila mengalami kerusakan atau kehilangan bagasi selama penerbangan.

Penting untuk memahami prosedur pelaporan dan mengajukan klaim secara tepat agar hak-hak tersebut bisa terpenuhi.

Jika kamu mengalami masalah serupa, jangan ragu untuk menghubungi pihak maskapai, otoritas bandara, atau mengadukan ke Kementerian Perhubungan melalui kanal resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Telah Usai, Atur Strategi Menata Barang di Mobil saat Arus Balik 2025

Mudik Telah Usai, Atur Strategi Menata Barang di Mobil saat Arus Balik 2025

Otomotif | Sabtu, 05 April 2025 | 07:27 WIB

Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!

Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!

Lifestyle | Jum'at, 04 April 2025 | 14:37 WIB

Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat

Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat

Lifestyle | Minggu, 30 Maret 2025 | 20:23 WIB

Terkini

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 22:07 WIB

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 22:02 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Amuk Si Jago Merah di Kebayoran Lama Hanguskan Rumah, 85 Personel Damkar Diturunkan

Amuk Si Jago Merah di Kebayoran Lama Hanguskan Rumah, 85 Personel Damkar Diturunkan

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:41 WIB

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 21:31 WIB

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:24 WIB

Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis

Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 21:06 WIB

×