Penumpang Ngaku Bagasi Dirusak dan Dijarah di Penerbangan CGKPLM

Denada S Putri | Suara.com

Minggu, 06 April 2025 | 21:48 WIB
Penumpang Ngaku Bagasi Dirusak dan Dijarah di Penerbangan CGKPLM
Beredar unggahan seorang penumpang rute penerbangan CGK-PLM bagasinya dibongkar. [Instagram/@sumsel.keras]

Suara.com - Seorang penumpang mengaku terkejut lantaran bagasi miliknya di bongkar di rute penerbangan Jakarta ke Palembang. Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Instagram.

Salah satu akun Instagram yang mengunggah ialah @sumsel.keras. Admin memposting foto kondisi bagasi penumpang malang tersebut.

Terdapat narasi juga diberikan admin. Menjelaskan soal rute, waktu penerbangan sampai maskapai pesawat yang dinaiki penumpang.

"BREAKING NEWS
Bagasi saya di bongkar di rute penerbangan dari CGK ke PLM penerbangan pagi dengan Maskapai @superairiet @superairietindonesia kondisi barang saya di rusak paksa dan makanan di dalamnya di jarah.," tulis admin, dikutip Minggu (06/04/2025).

Tanggapan warganet

Warganet yang melihat unggahan itu lantas ramai memberikan tanggapan. Banyak dari mereka menuliskan komentar tak terduga.

"Palembang, wajar," sebut @odddi*****.

"Tas itu taruh kabin .kalo koper bagasi .," lanjut @desir*****.

"Tujuan Palembang ya?," tanya @palem*****.

"Mesti ada penjelasan tu," timpal @is_on*****.

"Memang nian palembang nih wkwwkw," sambat @barro*****.

"Palembang lagiii," kata @chris*****.

"Sejar nian kampang," tutur @dyant*****.

Bagasi Dirusak atau Dijarah Saat Penerbangan? Ini Aturan dan Hak Penumpang

Kasus dugaan pembongkaran dan penjarahan bagasi di penerbangan kembali mencuat ke publik. Salah satu penumpang rute Jakarta–Palembang mengaku bagasinya dibongkar secara paksa, sejumlah barang rusak, bahkan makanan hilang.

Unggahan tersebut menjadi viral di media sosial (Medsos) dan menimbulkan keresahan di kalangan pengguna transportasi udara.

Lantas, apa hak penumpang dalam situasi ini? Dan apa aturan yang mengatur soal bagasi rusak atau hilang di penerbangan?

Aturan Perlindungan Bagasi Penumpang

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan, atau kekurangan terhadap bagasi penumpang.

Jika kerusakan terjadi dalam proses pengangkutan oleh pihak maskapai, maka penumpang berhak mendapatkan ganti rugi.

Besaran Ganti Rugi

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, berikut ketentuannya:

  1. Kerusakan atau kehilangan bagasi tercatat (checked baggage):
  2. Maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000 per kilogram, hingga maksimal sesuai berat bagasi yang tercatat.
  3. Kehilangan barang di bagasi kabin (hand-carry):
  4. Maskapai tidak bertanggung jawab, kecuali dapat dibuktikan terjadi akibat kelalaian pihak maskapai.
  5. Kehilangan seluruh bagasi:

Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan atau dengan pembuktian nilai barang yang hilang.

Langkah yang Harus Dilakukan Penumpang

Jika mengalami kerusakan atau kehilangan bagasi, penumpang harus segera melapor ke pihak maskapai atau petugas bandara di bagian Lost and Found dengan menyertakan:

  1. Tiket dan boarding pass
  2. Tag bagasi
  3. Dokumentasi kondisi bagasi (foto atau video)
  4. Surat laporan kejadian (jika diperlukan)

Pelaporan idealnya dilakukan di hari yang sama, agar proses penelusuran dan klaim lebih mudah dilakukan.

Sanksi dan Tanggung Jawab Maskapai

Maskapai yang terbukti lalai dalam menangani bagasi penumpang dapat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Perhubungan, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin operasi jika pelanggaran dilakukan secara sistemik dan membahayakan keselamatan atau kenyamanan penumpang.

Tips Aman Membawa Barang di Bagasi

  1. Hindari menyimpan barang berharga (uang, perhiasan, dokumen penting) di bagasi tercatat.
  2. Gunakan koper yang kokoh dan kunci tambahan.
  3. Dokumentasikan kondisi bagasi sebelum dan sesudah penerbangan.
  4. Simpan tag bagasi hingga perjalanan selesai.

Kesimpulan

Penumpang memiliki hak yang dilindungi secara hukum apabila mengalami kerusakan atau kehilangan bagasi selama penerbangan.

Penting untuk memahami prosedur pelaporan dan mengajukan klaim secara tepat agar hak-hak tersebut bisa terpenuhi.

Jika kamu mengalami masalah serupa, jangan ragu untuk menghubungi pihak maskapai, otoritas bandara, atau mengadukan ke Kementerian Perhubungan melalui kanal resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Telah Usai, Atur Strategi Menata Barang di Mobil saat Arus Balik 2025

Mudik Telah Usai, Atur Strategi Menata Barang di Mobil saat Arus Balik 2025

Otomotif | Sabtu, 05 April 2025 | 07:27 WIB

Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!

Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!

Lifestyle | Jum'at, 04 April 2025 | 14:37 WIB

Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat

Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat

Lifestyle | Minggu, 30 Maret 2025 | 20:23 WIB

Terkini

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:10 WIB

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:06 WIB

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:59 WIB

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:51 WIB

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:39 WIB

Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan

Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:23 WIB

Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru

Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:12 WIB

Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:06 WIB

Angin Kencang Picu Api Mengganas, Deretan Lapak di Kalideres Ludes Terbakar

Angin Kencang Picu Api Mengganas, Deretan Lapak di Kalideres Ludes Terbakar

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:06 WIB

Kapan Lebaran 2026? Arab Saudi Ajak Umat Muslim Pantau Hilal Pakai Teropong atau Mata Telanjang

Kapan Lebaran 2026? Arab Saudi Ajak Umat Muslim Pantau Hilal Pakai Teropong atau Mata Telanjang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:00 WIB