Penumpang Ngaku Bagasi Dirusak dan Dijarah di Penerbangan CGKPLM

Denada S Putri

Minggu, 06 April 2025 | 21:48 WIB
Penumpang Ngaku Bagasi Dirusak dan Dijarah di Penerbangan CGKPLM
Beredar unggahan seorang penumpang rute penerbangan CGK-PLM bagasinya dibongkar. [Instagram/@sumsel.keras]

Suara.com - Seorang penumpang mengaku terkejut lantaran bagasi miliknya di bongkar di rute penerbangan Jakarta ke Palembang. Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Instagram.

Salah satu akun Instagram yang mengunggah ialah @sumsel.keras. Admin memposting foto kondisi bagasi penumpang malang tersebut.

Terdapat narasi juga diberikan admin. Menjelaskan soal rute, waktu penerbangan sampai maskapai pesawat yang dinaiki penumpang.

"BREAKING NEWS
Bagasi saya di bongkar di rute penerbangan dari CGK ke PLM penerbangan pagi dengan Maskapai @superairiet @superairietindonesia kondisi barang saya di rusak paksa dan makanan di dalamnya di jarah.," tulis admin, dikutip Minggu (06/04/2025).

Tanggapan warganet

Warganet yang melihat unggahan itu lantas ramai memberikan tanggapan. Banyak dari mereka menuliskan komentar tak terduga.

"Palembang, wajar," sebut @odddi*****.

"Tas itu taruh kabin .kalo koper bagasi .," lanjut @desir*****.

"Tujuan Palembang ya?," tanya @palem*****.

"Mesti ada penjelasan tu," timpal @is_on*****.

"Memang nian palembang nih wkwwkw," sambat @barro*****.

"Palembang lagiii," kata @chris*****.

"Sejar nian kampang," tutur @dyant*****.

Bagasi Dirusak atau Dijarah Saat Penerbangan? Ini Aturan dan Hak Penumpang

Kasus dugaan pembongkaran dan penjarahan bagasi di penerbangan kembali mencuat ke publik. Salah satu penumpang rute Jakarta–Palembang mengaku bagasinya dibongkar secara paksa, sejumlah barang rusak, bahkan makanan hilang.

Unggahan tersebut menjadi viral di media sosial (Medsos) dan menimbulkan keresahan di kalangan pengguna transportasi udara.

Lantas, apa hak penumpang dalam situasi ini? Dan apa aturan yang mengatur soal bagasi rusak atau hilang di penerbangan?

Aturan Perlindungan Bagasi Penumpang

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan, atau kekurangan terhadap bagasi penumpang.

Jika kerusakan terjadi dalam proses pengangkutan oleh pihak maskapai, maka penumpang berhak mendapatkan ganti rugi.

Besaran Ganti Rugi

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, berikut ketentuannya:

  1. Kerusakan atau kehilangan bagasi tercatat (checked baggage):
  2. Maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000 per kilogram, hingga maksimal sesuai berat bagasi yang tercatat.
  3. Kehilangan barang di bagasi kabin (hand-carry):
  4. Maskapai tidak bertanggung jawab, kecuali dapat dibuktikan terjadi akibat kelalaian pihak maskapai.
  5. Kehilangan seluruh bagasi:

Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan atau dengan pembuktian nilai barang yang hilang.

Langkah yang Harus Dilakukan Penumpang

Jika mengalami kerusakan atau kehilangan bagasi, penumpang harus segera melapor ke pihak maskapai atau petugas bandara di bagian Lost and Found dengan menyertakan:

  1. Tiket dan boarding pass
  2. Tag bagasi
  3. Dokumentasi kondisi bagasi (foto atau video)
  4. Surat laporan kejadian (jika diperlukan)

Pelaporan idealnya dilakukan di hari yang sama, agar proses penelusuran dan klaim lebih mudah dilakukan.

Sanksi dan Tanggung Jawab Maskapai

Maskapai yang terbukti lalai dalam menangani bagasi penumpang dapat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Perhubungan, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin operasi jika pelanggaran dilakukan secara sistemik dan membahayakan keselamatan atau kenyamanan penumpang.

Tips Aman Membawa Barang di Bagasi

  1. Hindari menyimpan barang berharga (uang, perhiasan, dokumen penting) di bagasi tercatat.
  2. Gunakan koper yang kokoh dan kunci tambahan.
  3. Dokumentasikan kondisi bagasi sebelum dan sesudah penerbangan.
  4. Simpan tag bagasi hingga perjalanan selesai.

Kesimpulan

Penumpang memiliki hak yang dilindungi secara hukum apabila mengalami kerusakan atau kehilangan bagasi selama penerbangan.

Penting untuk memahami prosedur pelaporan dan mengajukan klaim secara tepat agar hak-hak tersebut bisa terpenuhi.

Jika kamu mengalami masalah serupa, jangan ragu untuk menghubungi pihak maskapai, otoritas bandara, atau mengadukan ke Kementerian Perhubungan melalui kanal resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Telah Usai, Atur Strategi Menata Barang di Mobil saat Arus Balik 2025

Mudik Telah Usai, Atur Strategi Menata Barang di Mobil saat Arus Balik 2025

Otomotif | Sabtu, 05 April 2025 | 07:27 WIB

Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!

Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!

Lifestyle | Jum'at, 04 April 2025 | 14:37 WIB

Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat

Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat

Lifestyle | Minggu, 30 Maret 2025 | 20:23 WIB

Terkini

Misteri Buku Catatan Sony Sonjaya, Tersangka Korupsi MBG yang Bungkam Saat Tiba di Kejagung

Misteri Buku Catatan Sony Sonjaya, Tersangka Korupsi MBG yang Bungkam Saat Tiba di Kejagung

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:37 WIB

Presiden Prabowo Diminta Copot Budiman Sudjatmiko

Presiden Prabowo Diminta Copot Budiman Sudjatmiko

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:35 WIB

Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz

Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:21 WIB

Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu

Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:09 WIB

Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi

Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:05 WIB

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:47 WIB

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:31 WIB

Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra

Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:22 WIB

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:12 WIB

Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai

Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:06 WIB