Demo Lagi usai Lebaran, Koalisi Sipil Nekat Bangun Tenda di Gerbang DPR: Sampai UU TNI Dibatalkan!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 07 April 2025 | 14:29 WIB
Demo Lagi usai Lebaran, Koalisi Sipil Nekat Bangun Tenda di Gerbang DPR: Sampai UU TNI Dibatalkan!
Penampakan para pendemo dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menggelar aksi tolak UU TNI mendirikan tenda di Gedung DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Aksi geruduk Gedung DPR RI kembali mencuat selepas libur panjang Lebaran Idulfitri 2025. Bahkan, massa pendemo yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil rela mendirikan tenda untuk menginap di depan Gedung parlemen demi mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut Undang-Undang TNI yang baru disahkan belum lama ini. 

Berdasar pantauan Suara.com, deretan tenda tampak berjejer di pintu gerbang Gedung DPR RI tepatnya pintu Gerbang Pancasila, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/4/2025). Setidaknya tiga tenda yang didirikan para pendemo di depan persis pintu masuk belakang Gedung DPR RI. 

Mereka tampak bersantai di dalam tenda dan juga menggelar karpet terlihat juga sambil membaca buku-buku. 

"Kalau untuk aksi kami baru mulai dari tadi pagi, kami (datang sejak) subuh. Kami dari kolektif masyarakat sipil biasa aja, enggak terikat dari aliansi manapun. Dan untuk tuntutannya, kami ingin membatalkan rantangan undang-undang TNI yang sudah disahkan," kata Perwakilan koalisi masyarakat sipil, Al  saat ditemui di lokasi pada Senin. 

"Prioritas, skala prioritasnya di situ, karena walaupun masih banyak isu yang masih dijawab kan, tapi kami ingin membatalkan Undang-Undang TNI," sambungnya. 

Ia mengatakan, jika pihaknya terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung dalam aksi damai tersebut. 

Penampakan para pendemo dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menggelar aksi tolak UU TNI mendirikan tenda di Gedung DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Penampakan para pendemo dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menggelar aksi tolak UU TNI mendirikan tenda di Gedung DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

"Kami juga terbuka untuk beberapa kelompok masyarakat atau kelompok seniman yang ingin bergabung dengan kita untuk bisa menyuarakan pendapatnya sesuai dengan apa yang dibisakan. Seperti seniman musik ataupun teater," katanya. 

Lebih lanjut, ia menegaskan, aksi tersebut akan pihaknya terus gelar hingga UU TNI yang baru dibatalkan. 

"(Aksi digelar) sampai UU TNI-nya dibatalkan," katanya. 

Ia pun menegaskan, jika ke depan massa yang ikut aksi akan terus bertambah. 

"Kalau jumlah kami enggak bisa dipastikan ya, karena saya sendiri juga mungkin besok enggak bisa hadir, karena besok bekerja bisa digantikan sama orang lain. Jadi untuk jumlah pastinya, kita gak bisa menjumlahkan atau gak bisa menghitung karena pastinya dari sosial media akan datang lagi, datang lagi, datang lagi," pungkasnya.

Pengesahan UU TNI Picu Protes Publik

Diketahui, meski banyak menuai protes dari publik, DPR RI ngotot untuk mengesahkan RUU TNI menjadi Undang Undang. Bahkan, gelombang protes soal RUU TNI yang kini telah disahkan itu telah menjalar di sejumlah daerah di Indonesia. Aksi protes itu lantaran pengesahan RUU TNI disinyalir ingin membangkitkan lagi dwifungsi ABRI yang telah lama terkubur usai Orde Baru (Orba) tumbang.

Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Kekinian, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Selain itu, ruang lingkup sipil yang bisa dipegang TNI juga diperbanyak. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP.

Terdapat dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP, di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Dalam Pasal 47 UU TNI disebutkan jika perwira aktif kekinian bisa mengisi jabatan di sejumlah kementerian/lembaga. Berikut rincian 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh perwira aktif TNI: 

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imbas Pelesiran ke Jepang, Ketua Komisi II Skakmat Lucky Hakim: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur!

Imbas Pelesiran ke Jepang, Ketua Komisi II Skakmat Lucky Hakim: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur!

News | Senin, 07 April 2025 | 12:19 WIB

DPR Desak Kemendagri Panggil Lucky Hakim Imbas Pelesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin, Sanksi Menanti?

DPR Desak Kemendagri Panggil Lucky Hakim Imbas Pelesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin, Sanksi Menanti?

News | Senin, 07 April 2025 | 11:44 WIB

Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?

Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?

News | Jum'at, 28 Maret 2025 | 20:37 WIB

Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?

Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?

News | Jum'at, 28 Maret 2025 | 19:52 WIB

Terkini

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB