Akibatnya, korban mengalami luka sayatan di bagian punggung. Korban kemudian melaporkan hal ini ke pihak Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat.
Adapun, kata Ade Ary, persoalan ini akibat adanya persoalan antara korban dan pelaku. Persoalan keduanya dipicu adanya perselisihan akibat kasus pencurian ponsel.
“Perselisihan antara korban dengan pelaku, ketika terjadi kasus pencurian HP di Diskotek Sentral, Rawasari Cempaka Putih, yang melibatkan A sebagai pelaku dan korban AS sebagai saksi,” katanya.
Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan.
Aksi Pemerasan
Aksi kriminalitas juga menimpa terhadap seorang lansia berinisial YTD (62). YTD menjadi korban pemerasan di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (4/4/2025).
Kendaarn YTD, diambil paksa oleh komplotan orang yang mengaku dari leasing kendaraan. Adapun kendaraan tersebut sedang dikendarai oleh anaknya.
Total ada 6 orang pelaku dalam melancarkan askinya, dengan menggunakan 3 unit sepeda motor.
“Korban dihubungi anaknya, memberitahukan bahwa kendaraan yang digunakan sudah dibawa kabur pelaku dengan dalih pelaku adalah leasing,” ucapnya.
Baca Juga: Libatkan Istri jadi Tukang Palak, Preman Pemeras Tukang Sayur di Bekasi Ternyata Budak Narkoba
Selain menggondol motor korban, komplotan ini juga merampas STNK milik korban. Akibat kejahatan ini, korban mengalami kerugian hingga Rp28 juta.
“Kejadian ini ditangani oleh Polres Jakarta Timur,” jelasnya.
Preman Minta Jatah

Polisi sebelumnya juga telah meringkus dua orang pelaku pemerasan terhadap para pedagang, di depan Bank Danamon, Pasar Baru Juanda Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Ade Ary mengatakan, kedua preman kampung ini berinisial TAP, dan DE. Keduanya melakukan pengerusakan terhadap dagangan milik para pedagang akibat tidak diberikan jatah.
“Dua pelaku melakukan pengerusakan untuk mendapatkan sejumlah uang tertentu,” kata Ade Ary.