Ia menegaskan setiap kepala daerah yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk keperluan dinas maupun pribadi, wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, aturan mengenai prosedur tersebut telah dijelaskan secara tegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam beberapa kesempatan, termasuk saat penutupan kegiatan retret kepala daerah beberapa waktu lalu.
“Pada saat penutupan retret oleh Pak Mendagri itu dijelaskan alurnya seperti apa jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Termasuk untuk berobat saja harus ada izin, apalagi untuk berlibur,” ujarnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan pemerintah daerah di Jabar, karena ketaatan terhadap aturan menjadi cermin kedisiplinan pejabat publik.