Digilir usai Dibikin Mabuk
Setelah mengonsumsi miras yang bercampur dengan tramadol, korban mulai kegerahan. D kemudian memutuskan untuk menumpang mandi. Saat korban hanya terbalut dengan handuk, yang membuat Egi terangsang dan berujung melakukan hubungan badan.
Usai Egi melakukan hubungan badan, kini giliran Arizal dan Faisal. Secara begantian mereka melakukan hal serupa.
Usai ketiga temannya sudah tuntas melampiaskan nafsu birahinya. Ghulam pun tak mau kalah, ia mencoba melakukan hal serupa. Namun, saat melakukan aksinya, istri Egi keburu pulang. Hingga akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisan.
“Istri Egi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikarang Timur. Hingga kemudian petugas datang dan meringkus para tersangka,” ujar Mustofa.
Buntut dari aksi pemerkosaan terhadap korban, Egi dkk kini mendekam di penjara usai tertangkap oleh polisi. Kekinian mereka mesti mempertangggunjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak masih marak terjadi di masyarakat. Bahkan, publik sempat digemparkan dengan skandal eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang justru menjadi predator seks anak-anak.
Terungkapnya skandal AKPB Fajar membuat insitusi Polri kembali tercoreng.
Baca Juga: Megawati Kepincut Isi Parsel, Hadiah Balasan Prabowo usai Dapat Minyak Gosok
Bareskrim Polri membongkar kalau AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga telah mengunggah aksi cabulnya ke situs gelap alias dark web. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam pembuatan konten cabul, Fajar menggunakan ponsel. Setelahnya, Fajar mengunggah konten porno dirinya ke situs tersebut.